TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Fraksi PPP terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengenai Kepala Otorita IKN boleh dijabat seorang menteri dianggap sebagai bentuk manuver politik semata.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menjelaskan, tafsiran PPP terhadap Pasal 4 ayat 1 (b) UU IKN itu hanya sebagai upaya mereka mendorong Presiden Joko Widodo memilih Suharso Monoarfa menjadi Kepala Otorita IKN.
Sebab, Suharso yang merupakan Ketua Umum PPP tengah menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas. Dia juga telah lama berkecimpung menyiapkan seluruh proses pembangunan IKN ini.
"Kelihatan arahnya ke sana. PPP kelihatan ingin ketumnya Suharso menjadi Kepala Otorita IKN. Itu kan keinginan PPP dan namanya juga usulan dan usaha, sah-sah saja," kata dia saat dihubungi, Senin, 21 Februari 2022.
Meski begitu, dia menilai, keinginan PPP ini tidak akan banyak digubris oleh Kepala Negara. Sebab, penunjukkan Kepala Otorita IKN terhadap calon dari partai tertentu, menurut Ujang, hanya akan memicu konflik kepentingan di antara partai koalisi.
"Jika Suharso diangkat itu akan memicu protes partai-partai koalisi Jokowi. Nanti PDIP minta, begitu juga Gerindra, Golkar dan lain-lain. Itu akan perang di internal koalisi," paparnya.
Untuk itu, Ujang meyakini, kriteria yang akan dipilih Jokowi untuk menentukan Kepala Otorita IKN nantinya hanya akan didasari pada dua aspek. Pertama berkaitan dengan kedekatannya, dan kedua mengenai visi yang searah dengan pemerintahannya saat ini.
"Jadi kecil kemungkinannya tunjuk menteri yang rangkap jadi kepala otorita IKN. Kalau Suharso dipilih dan rangkap jabatan, bagaimana logikanya, kepala otorita itu pejabat setingkat menteri, lalu yang diangkat menteri, lucu," tegas Ujang.
Sebagai informasi, Pasal 4 UU IKN menyebut, Otorita merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara. Menurut tafsir PPP, pasal ini membolehkan Kepala Otorita dijabat oleh menteri.
"Dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, lewat keterangannya, Ahad, 20 Februari 2022.
ARRIJAL RACHMAN