TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Otorita IKN memilki hak pengadaan tanah di Ibu Kota baru nanti. Hak ini tertuang dalam Pasal 16 ayat 5 tentang Pertanahan dan Pengalihan Hak Atas Tanah.
"Penetapan lokasi pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi aturan tersebut yang Tempo kutip dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Senin, 21 Februari 2022.
Adapun perolehan tanah untuk pembangunan IKN menurut UU tersebut dilakukan melalui dua cara, yakni mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Cara ini boleh dilakukan oleh Kepala Otorita IKN untuk tujuan pembangunan kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
Selain memiliki hak pengadaan tanah, Kepala Otorita IKN juga dapat memberikan hak atas tanah (HAT) kepada individu atau lembaga. Namun, penggunaan serta pengelolaan lahan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian HAT (hak atas tanah) di Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 16 ayat 7 UU tersebut.
Lebih lanjut, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan HAT di atas hak pengelolaan kepada individu atau lembaga, sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian. Jangka waktu perjanjian pemberian izin HAT ini bakal diberikan Kepala Otorita IKN sesuai dengan kebutuhan.
Penerima HAT, menurut aturan tersebut, harus memanfaatkan lahan sesuai dengan izin yang diajukan ke Otorita IKN. "HAT yang diberikan yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan peruntukannya dapat dibatalkan," bunyi Pasal 16 ayat 11.
Sebagai Ibu Kota baru, Otorita Ibu Kota Nusantara juga memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di IKN. Meski begitu, seluruh penataan, pengalihan HAT, pertanahan dan keamanan, serta penetapan ruang ruang terbuka hijau di Otorita IKN harus memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.
Adapun Kepala Otorita IKN nantinya bakal dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pemilihan ini bakal dilakukan minimal dua bulan setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN diterbitkan pada 15 Februari 2022.
M JULNIS FIRMANSYAH