TEMPO.CO, Jakarta - Pengangkatan hingga pemberhentian Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN sepenuhnya menjadi hak Presiden. Selain itu, ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN pun juga diatur dengan Peraturan Presiden.
Meski berada di bawah Presiden langsung, Kepala Otorita IKN memiliki beberapa keleluasaan dalam mengatur Ibu Kota. Seperti kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
"Serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra," bunyi Pasal 12 ayat 2 tentang Kewenangan dan Urusan Pemerintah seperti dikutip Tempo dalam UU IKN Nomor 3 Tahun 2022, Senin, 21 Februari 2022.
Selain itu, dalam membuat aturan Kepala Otorita IKN harus melakukan konsultasi dengan DPR RI. Nantinya, tidak akan ada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD di IKN.
Lebih lanjut, UU IKN juga mengatur hanya Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD yang boleh digelar di IKN.
Hal ini bakal berimbas pada perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota DPRD pada daerah yang berbatasan langsung dengan IKN. Penentuan jumlah kursi anggota DPRD pada daerah tersebut nantinya bakal mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Otorita IKN juga nantinya memilki tugas menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPD di Ibu Kota Nusantara. Penyusunan dan penetapan itu bakal dilakukan bersama-sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
M JULNIS FIRMANSYAH