TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi wajib menunjuk Kepala Otorita IKN paling lambat dua bulan setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara diundangkan. UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022.
Dalam UU tersebut diatur, penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah Otorita Ibu Kota Nusantara yang dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang wakil.
Pasal 4 UU IKN menyebut, Otorita merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara. Menurut tafsir Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pasal ini membolehkan Kepala Otorita dijabat oleh menteri.
"Dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, lewat keterangannya, Ahad, 20 Februari 2022.
Dia melihat peluang Kepala Otorita dijabat menteri sangat terbuka bagi kementerian terkait seperti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkopolhukam Mahfud Md, Menteri Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa--yang juga merupakan Ketua Umum PPP atau menteri lainnya yang ditunjuk.
"Tapi semua keputusan tentu tergantung pilihan dari Presiden Jokowi, apakah menunjuk Kepala Otorita IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap Kepala Otorita. Yang jelas peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN," ujar dia.
Salah seorang sumber di Istana menyebut, calon Kepala Otorita sejauh ini tak jauh-jauh dari kriteria dan nama-nama yang pernah disebut Jokowi. Namun, kata sumber tersebut, kondisi bisa saja berubah sesuai perkembangan.
Pada Maret 2020 lalu, Jokowi sempat menyebut empat nama kandidat Kepala Otorita. Mereka adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok; mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas; Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas 2016-2019, Bambang Brodjonegoro; dan mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya, Tumiyana.