TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga negara akan berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di Ibu Kota Nusantara. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang resmi diundangkan pada 15 Februari 2022.
Ayat (2) selanjutnya menjelaskan bahwa pemindahan kedudukan lembaga negara secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
"Pemerintah pusat menentukan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke Ibu Kota Nusantara," bunyi pasal (3).
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan lembaga negara, aparatur sipil negara (
ASN), perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Presiden.
Berdasarkan amanat UU IKN, Kepala Otorita IKN yang nantinya akan bertugas mengoordinasi pembangunan dan pemindahan ibu kota berikut dengan lembaga negara dan ASN-nya.
Laporan Majalah Tempo pada pekan lalu menyebutkan, dua pejabat di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mengatakan sedikitnya ada delapan kementerian dan lembaga negara yang pertama kali akan berkantor di ibu kota baru. Lima di antaranya adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Negara.
Menurut kedua pejabat itu, kajian awal menunjukkan diperlukan 12 ribu ASN yang pindah ke ibu kota baru untuk mendukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ingin berkantor di Nusantara.
UU
IKN menetapkan tenggat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menunjuk dan mengangkat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat dua bulan setelah aturan anyar tersebut diundangkan.
DEWI NURITA