TEMPO.CO, Jakarta - International NGO Forum on Indonesian Development atau INFID mengakui adanya kesulitan mendapatkan akses pendanaan di Indonesia saat ini, termasuk yang bersumber dari pemerintah.
Program Officer HAM dan Demokrasi INFID Alyaa Nabiilah Zuhroh mengungkapkan hal ini sebagaimana yang disampaikan Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STIH) Jentera, Bivitri Susanti. Terutama terkait birokrasinya yang rumit.
"Kalau pun ada dari pemerintah seperti yang disampaikan Mba Bivit untuk akses dan birokrasi, hingga ketersediaan anggaran yang masih sangat minim," kata dia saat dihubungi, Ahad, 20 Februari 2022.
Alyaa menjelaskan, pada dasarnya pembiayaan yang dibutuhkan NGO atau organisasi masyarakat sipil (OMS) tersebut memang tidak sepenuhnya tergantung pada pemerintah. Namun, yang bersumber dari luar itu dikatakannya saat ini makin minim.
"Kalau dari kami melihat urgensinya dari pandemi yang terjadi banyak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) mengalami kesulitan, bahkan ada yang tidak berlanjut," tegas dia.
Dia menuturkan, berdasarkan riset yang dipublikasikan INFID pada awal tahun lalu, survei terhadap 157 pimpinan OMS nasional dan daerah menunjukkan 72 persen OMS terkena dampak negatif pada sektor keuangan akibat pandemi Covid-19, di mana 23 persen OMS berada pada fase kritis.
Oleh sebab itu, dia menekankan, INFID sebagai bagian dari insiator Pokja Perpres Pendanaan LSM Indonesia juga mendorong segera diterbitkannya Perpres Dana Abadi OMS yang telah diusulkan sejak akhir tahun lalu.
"Sebenarnya juga sudah jadi ide lama karena seiring Indonesia menjadi negara berpendapatan menengah, secara perlahan sumber bantuan LSM yang kebanyakan dari luar berkurang," papar dia.
Dokumen Usulan Perpres Dana Abadi OMS dari Pokja Perpres Pendanaan LSM Indonesia ini juga sebetulnya telah diserahkan kepada Kantor Staf Presiden RI dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas.
Tujuannya untuk mendorong pemerintah agar mengeluarkan kebijakan dukungan pendanaan bagi LSM. Kebijakan tersebut dianggap penting sebagai bentuk komitmen negara menguatkan elemen masyarakat sipil dalam meningkatkan demokrasi dan mendorong pembangunan yang inklusif.
Pokja telah menyelesaikan tiga dokumen, yaitu Background paper yang mencakup urgensi, sumber, skema, tata kelola pendanaan, mekanisme operasional hibah kompetitif, dan tingkat dukungan; Usulan Rancangan Perpres Dana Abadi OMS; dan Naskah Penjelas Rancangan Perpres Dana Abadi OMS.
Sebelumnya, Bivitri Susanti bercerita soal empat ancaman terkini terhadap kebebasan berpendapat di Tanah Air. Salah satunya, adanya pembatasan dari pemerintah berkaitan dengan pendaftaran dan pendanaan LSM.
"Tidak terlalu kelihatan, tapi sebenarnya tengah terjadi, terus terang saja sejak pemerintahannya Pak Jokowi," kata dia dalam diskusi IM57+ Institute pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Beberapa organisasi, kata Bivitri, harus diwawancarai oleh lembaga pemerintah untuk mendapatkan dana. Selain itu, dia melanjutkan, ada juga beberapa organisasi internasional yang meminta tolong kepada dirinya untuk memberi penjelasan.
"Kenapa misalnya mereka sangat dipersulit untuk bergerak di Indonesia, dalam hal keimigrasian dan sebagainya, dan tak bisa beri dana ke masyarakat sipil, harus ke kementerian," ujar dia.