TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pertanahan DPR Luqman Hakim meminta Menteri Agraria Sofyan Djalil membatalkan kewajiban menyertakan kartu BPJS Kesehatan dalam kegiatan jual beli tanah. Kewajiban ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jika dalam Inpres ini terdapat kekeliruan berkaitan dengan masalah pertanahan, kata dia, maka seharusnya Sofyan memberi masukan agar direvisi. Sehingga rakyat tidak dirugikan.
"Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 Februari 2022.
Sebelumnya, Inpres ini diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 6 Januari 2022. Beleid ini memerintahkan kepada Menteri Agraria untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli itu adalah peserta aktif dalam program JKN
Juru bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan kebijakan menyertakan kartu BPJS Kesehatan akan berlaku pada 1 Maret 2022. Kementerian bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam waktu dekat.
“Nanti disampaikan, setiap pengajuan jual beli tanah mohon dilampirkan (kartu) BPJS Kesehatan. Itu kan persoalan mudah saja,” ujar Taufiqulhadi.
Dia berujar langkah ini merupakan salah satu upaya untuk mendorong seluruh masyarakat terdaftar dalam program JKN. Melalui program ini pemerintah ingin memastikan semua penduduk memiliki kepastian jaminan kesehatan.
“Ini bagian dari kehadiran negara, dengan wadah salah satu di antaranya melalui ATR BPN. Dengan demikian ini bagian dari tanggung jawab presiden,” ucap dia.
Akan tetapi, Luqman menilai aturan ini merupakan praktek kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang. "Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan?" kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Secara filosofi konstitusi, kata dia, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara. Sehingga dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.
Luqman pun curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Jokowi dan jajaran kabinetnya. "Dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat," kata dia.
Baca: Mulai 1 Maret, Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Bukti Kepersertaan BPJS Kesehatan