Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Herry Wirawan, 4 Koruptor Jiwasraya Divonis Hukuman Seumur Hidup Pula

Reporter

image-gnews
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020. Hendrisman Rahim, telah dijatuhi putusan hukuman pidana seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata tahun 2014-2015. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020. Hendrisman Rahim, telah dijatuhi putusan hukuman pidana seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata tahun 2014-2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaHerry Wirawan, yang melakukan kekerasan seksual terhadap 13 santriwatinya di Bandung mendapatkan vonis hukuman seumur hidup. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan pada Selasa, 15 Februari 2022. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Wirawan.

Herry dinyatakan bersalah karena telah memerkosa 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan. Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.

Perbuatan Herry Wirawan dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Vonis hukuman seumur hidup bukan kali ini saja. Selain Herry Irawan, ada berbagai terpidana yang juga mendapatkan vonis hukuman seumur hidup dengan berbagai macam kasus. Berikut di antara terpidana yang mendapatkan vonis hukuman seumur hidup:

1. Agus Ramadhan

Agus Ramadhan adalah eks personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai. Ramadhan divonis atas kasus penjualan barang bukti sabu seberat 76 kilogram. Ia dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pada Kamis, 17 Februari 2022.

2. Ahmad Muhailil Churi

Ahmad Muhailil Churi alias Gus Cholil pada Selasa, 5 Januari 2021. Cholil divonis seumur hidup dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Priyanto dan dua hakim anggota Pandu Budiono dan Heru Budyanto.

Cholil terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Sunarno dan Triyani di sebuah rumah kontrakan Jalan Pleret Utama Banyuanyar pada Kamis 9 April 2020, karena ingin menguasai uang Sunarno sebesar Rp 725 juta.

Majelis hakim menilai, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan yang sadis dengan menghilangkan nyawa. Terdakwa juga dinilai memberikan keterangan berbelit hingga mengganggu jalannya sidang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Senin malam, 12 Oktober 2020. 

Empat terdakwa itu ialah mantan Direktur Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Jaksa sebelumnya menilai para terdakwa tersebut telah terbukti melakukan korupsi di perusahaan pelat merah Jiwasraya. Perbuatan mereka dinilai telah membuat negara mengalami kerugian Rp 16,8 triliun.

4. Ryan Helmi

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ryan Helmi, terdakwa pembunuhan dokter Letty Sultri. Ryan telah membunuh dokter Letty dengan enam kali tembakan pada 9 November 2017, sekitar pukul 14.00. Kala itu, Letty  bekerja di Klinik Azzahra, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Pembunuhan diduga dilatarbelakangi pertengkaran lantaran Letty kerap meminta diceraikan.

NAUFAL RIDHWAN ALY 

Baca: Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup, Apa itu Pidana Penjara Seumur Hidup?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

WNI Dibunuh di Albania, Teman Ungkap Suami Korban Sakit Jiwa

18 jam lalu

Indah Lilis Sartika Saragih, WNI yang menjadi korban pembunuhan oleh suaminya di Tirana, Albania. (ISTIMEWA)
WNI Dibunuh di Albania, Teman Ungkap Suami Korban Sakit Jiwa

Seorang WNI dibunuh suaminya di Albania. Sang suami juga tewas akibat bunuh diri. Jenazahnya belum bisa dipulangkan ke Tanah Air.


Suguhkan Kopi Sianida untuk Tetangga, Ayuk Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

21 jam lalu

Suasana sidang putusan kasus kopi sianida di Pengadilan Negeri Pacitan, Selasa, 10 September 2024. Foto ANTARA/HO-Purwo
Suguhkan Kopi Sianida untuk Tetangga, Ayuk Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

Ayuk telah menyimpan rencana untuk menghabisi nyawa tetangga sendiri Rizqhi Saputra dengan suguhan kopi sianida.


Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

1 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.


AS Tolak Selidiki Pembunuhan Aktivis Aysenur Ezgi Eygi yang Dibunuh Israel di Tepi Barat

1 hari lalu

Aysenur Ezgi Eygi di Seattle, Washington, 8 Juni  2024. International Solidarity Movement/Handout via REUTERS
AS Tolak Selidiki Pembunuhan Aktivis Aysenur Ezgi Eygi yang Dibunuh Israel di Tepi Barat

Jubir Deplu AS memperingatkan agar tidak menggabungkan pembunuhan sandera Amerika-Israel di Gaza dengan penembakan Aysenur Ezgi Eygi di Tepi Barat.


Kemlu Pastikan WNI Jadi Korban Pembunuhan di Albania

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Kemlu Pastikan WNI Jadi Korban Pembunuhan di Albania

WNI di Albania, Indah Lilis Sartika Saragih, menjadi korban pembunuhan suaminya yang merupakan warga Amerika Serikat


20 Tahun Berlalu, Ini 7 Kejanggalan Kasus Kematian Munir

2 hari lalu

Aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) melakukan aksi Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan Munir Said Thalib  sudah 19 tahun berlalu, namun masih mengundang tanda tanya besar, mengapa dalang pembunuhnya masih belum juga ditangkap dan diadili. TEMPO/Subekti.
20 Tahun Berlalu, Ini 7 Kejanggalan Kasus Kematian Munir

Setelah dua dekade, kasus kematian Munir masih belum menemukan titik terang. Berbagai kejanggalan menyertai hingga saat ini.


Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

3 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Polrestabes Palembang beberkan peranan 4 remaja dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP.


20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

4 hari lalu

Beberapa peserta Koferensi Human Rigth ke 7 mengunjungi Museum Munir di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Kota Malang pada Rabu 28 Agustus 2024. Museum ini berisikan foto-foto, sejarah perjuangan dan kisah kematian Munir. TEMPO/Fachri Hamzah
20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

Komnas HAM mengungkapkan perkembangan penyelidikan peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang terjadi 20 tahun silam.


Cerita Mendiang Aktivis HAM Munir dan Ayam Jago Pelung Peliharaannya

4 hari lalu

Munir dengan ayam pelung kesayangannya yang diberi nama Jhonny, 2 April 2002. DOK/TEMPO/Abdi Purmono
Cerita Mendiang Aktivis HAM Munir dan Ayam Jago Pelung Peliharaannya

Di samping gigih melawan ketidakadilan, mendiang aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib ternyata amat menyukai ayam jago pelung.


MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

4 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.