Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Herry Wirawan, 4 Koruptor Jiwasraya Divonis Hukuman Seumur Hidup Pula

Reporter

image-gnews
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020. Hendrisman Rahim, telah dijatuhi putusan hukuman pidana seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata tahun 2014-2015. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020. Hendrisman Rahim, telah dijatuhi putusan hukuman pidana seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata tahun 2014-2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaHerry Wirawan, yang melakukan kekerasan seksual terhadap 13 santriwatinya di Bandung mendapatkan vonis hukuman seumur hidup. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan pada Selasa, 15 Februari 2022. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Wirawan.

Herry dinyatakan bersalah karena telah memerkosa 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan. Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.

Perbuatan Herry Wirawan dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Vonis hukuman seumur hidup bukan kali ini saja. Selain Herry Irawan, ada berbagai terpidana yang juga mendapatkan vonis hukuman seumur hidup dengan berbagai macam kasus. Berikut di antara terpidana yang mendapatkan vonis hukuman seumur hidup:

1. Agus Ramadhan

Agus Ramadhan adalah eks personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai. Ramadhan divonis atas kasus penjualan barang bukti sabu seberat 76 kilogram. Ia dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pada Kamis, 17 Februari 2022.

2. Ahmad Muhailil Churi

Ahmad Muhailil Churi alias Gus Cholil pada Selasa, 5 Januari 2021. Cholil divonis seumur hidup dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Priyanto dan dua hakim anggota Pandu Budiono dan Heru Budyanto.

Cholil terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Sunarno dan Triyani di sebuah rumah kontrakan Jalan Pleret Utama Banyuanyar pada Kamis 9 April 2020, karena ingin menguasai uang Sunarno sebesar Rp 725 juta.

Majelis hakim menilai, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan yang sadis dengan menghilangkan nyawa. Terdakwa juga dinilai memberikan keterangan berbelit hingga mengganggu jalannya sidang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Senin malam, 12 Oktober 2020. 

Empat terdakwa itu ialah mantan Direktur Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Jaksa sebelumnya menilai para terdakwa tersebut telah terbukti melakukan korupsi di perusahaan pelat merah Jiwasraya. Perbuatan mereka dinilai telah membuat negara mengalami kerugian Rp 16,8 triliun.

4. Ryan Helmi

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ryan Helmi, terdakwa pembunuhan dokter Letty Sultri. Ryan telah membunuh dokter Letty dengan enam kali tembakan pada 9 November 2017, sekitar pukul 14.00. Kala itu, Letty  bekerja di Klinik Azzahra, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Pembunuhan diduga dilatarbelakangi pertengkaran lantaran Letty kerap meminta diceraikan.

NAUFAL RIDHWAN ALY 

Baca: Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup, Apa itu Pidana Penjara Seumur Hidup?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

3 jam lalu

Ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Vonis penjara seiumur hidup bagi anggota Paspampres dan 2 anggota TNI pembunuh Imam Masykur ini lebih ringan daripada tuntutan Oditur Militer.


Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa: Kondisi Korban Sebelum dan Sesudah Tewas

6 jam lalu

Karangan bunga ucapan duka saat pemakaman jenazah empat anak tewas dibunuh ayah kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, akan disemayamkan di Makam Perigi Bedahan, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Minggu, 10 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa: Kondisi Korban Sebelum dan Sesudah Tewas

Cerita tetangga yang sempat suapi korban pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, sempat minta korban dititipkan.


Tragedi di Jagakarsa: Dari Dugaan Motif sampai Luput Selamatkan Anak-anak

14 jam lalu

Devnisa Putri saat mengikuti prosesi pemakaman keempat anaknya yang tewas di tangan suami dan dimakamkan di Makam Perigi Bedahan, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Minggu, 10 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Tragedi di Jagakarsa: Dari Dugaan Motif sampai Luput Selamatkan Anak-anak

Tetangga di Jagakarsa juga ungkap kesaksian soal KDRT dan kondisi 4 anak sebelum pembunuhan terjadi.


Keluarga Imam Masykur hingga Hotman Paris Disebut bakal Hadiri Sidang Vonis Anggota Paspampres dkk Besok

18 jam lalu

Kuasa hukum keluarga Imam Masykur Hotman Paris Hutapea dan Ibu Imam, Fauziah setelah rekonstruksi kasus penganiayaan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. TEMPO/Desty Luthfiani.
Keluarga Imam Masykur hingga Hotman Paris Disebut bakal Hadiri Sidang Vonis Anggota Paspampres dkk Besok

Sidang vonis anggota Paspampres dan dua anggota TNI pembunuh Imam Masykur akan berlangsung besok. Keluarga Imam hingga Hotman Paris berencana hadir.


Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, KPK: Mencederai Para Pahlawan

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, KPK: Mencederai Para Pahlawan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyesali adanya koruptor yang dimakamkam di taman makam pahlawan.


Boneka Hijau dalam Pelukan Ibu 4 Anak Korban Pembunuhan di Jagakarsa

19 jam lalu

Devnisa Putri saat mengikuti prosesi pemakaman keempat anaknya yang tewas di tangan suami dan dimakamkan di Makam Perigi Bedahan, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Minggu, 10 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Boneka Hijau dalam Pelukan Ibu 4 Anak Korban Pembunuhan di Jagakarsa

Ibu korban pembunuhan di Jagakarsa menghadiri prosesi pemakaman keempat anaknya di TPU Perigi Bedahan Sawangan, Depok hari ini.


Jenazah 4 Anak Korban Pembunuhan di Jagakarsa akan Dimakamkan Hari Ini

23 jam lalu

Pekerja sedang menggali kuburan untuk jenazah empat anak tewas dibunuh ayah kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, akan disemayamkan di Makam Perigi Bedahan, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Minggu, 10 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Jenazah 4 Anak Korban Pembunuhan di Jagakarsa akan Dimakamkan Hari Ini

Jenazah empat anak yang menjadi korban pembunuhan oleh ayah kandung di Jagakarsa akan dimakamkan hari ini. Lokasi pemakaman di Depok.


Keluarga akan Ambil Jenazah 4 Anak yang Dibunuh Ayahnya di Jagakarsa Hari Ini

1 hari lalu

Berdasarkan hasil autopsi yang sudah dilakukan, kematian empat anak Panca sudah sejak 3-5 hari sebelumnya. Tak ada luka pada tubuh mereka selain tanda lebam di daerah mulut dan hidung. Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigadir Jenderal Hariyanto mengonfirmasi bahwa anak yang jadi korban berinisial V (perempuan 6 tahun), S (perempuan 4 tahun), AS (laki-laki 3 tahun), dan AK (laki-laki 1 tahun). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Keluarga akan Ambil Jenazah 4 Anak yang Dibunuh Ayahnya di Jagakarsa Hari Ini

Ttersangka pembunuhan 4 anak di Jagakarsa merupakan ayah korban sendiri


Pembunuhan Guru Penghina Nabi Muhammad, 6 Remaja Kena Dakwaan Konspirasi Kriminal

1 hari lalu

Foto Samuel Paty (47 tahun) guru sejarah yang tewas beberapa hari setelah menunjukkan karikatur Nabi Muhammad di depan kelas saat mengajar. Samuel dipenggal oleh seorang pemuda berusia 18 tahun, Aboulakh Anzorov di jalanan kawasan sub-urban Paris, Conflans-Sainte-Honorine pada Jumat sore, 16 Oktober 2020. Twitter/@Sifaoui
Pembunuhan Guru Penghina Nabi Muhammad, 6 Remaja Kena Dakwaan Konspirasi Kriminal

Enam remaja yang dituduh terlibat dalam pembunuhan guru asal Prancis Samuel Paty, dinyatakan bersalah melakukan konspirasi kriminal


Mahfud Md Sebut ada 1250 Koruptor, 84 Persen dari Kalangan Sarjana

1 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyapa para Sahabat Muda Mahfud saat menghadiri pertemuan di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Mahfud Md Sebut ada 1250 Koruptor, 84 Persen dari Kalangan Sarjana

Mahfud Md mengatakan dari 1.250 koruptor, ada 84 persen berasal dari kalangan sarjana. Koruptor ini, kata dia, tidak intelek dan tak punya moralitas.