TEMPO.CO, Jakarta - Herry Wirawan, yang melakukan kekerasan seksual terhadap 13 santriwatinya di Bandung mendapatkan vonis hukuman seumur hidup. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan pada Selasa, 15 Februari 2022. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Wirawan.
Herry dinyatakan bersalah karena telah memerkosa 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan. Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.
Perbuatan Herry Wirawan dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Vonis hukuman seumur hidup bukan kali ini saja. Selain Herry Irawan, ada berbagai terpidana yang juga mendapatkan vonis hukuman seumur hidup dengan berbagai macam kasus. Berikut di antara terpidana yang mendapatkan vonis hukuman seumur hidup:
1. Agus Ramadhan
Agus Ramadhan adalah eks personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai. Ramadhan divonis atas kasus penjualan barang bukti sabu seberat 76 kilogram. Ia dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pada Kamis, 17 Februari 2022.
2. Ahmad Muhailil Churi
Ahmad Muhailil Churi alias Gus Cholil pada Selasa, 5 Januari 2021. Cholil divonis seumur hidup dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Priyanto dan dua hakim anggota Pandu Budiono dan Heru Budyanto.
Cholil terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Sunarno dan Triyani di sebuah rumah kontrakan Jalan Pleret Utama Banyuanyar pada Kamis 9 April 2020, karena ingin menguasai uang Sunarno sebesar Rp 725 juta.
Majelis hakim menilai, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan yang sadis dengan menghilangkan nyawa. Terdakwa juga dinilai memberikan keterangan berbelit hingga mengganggu jalannya sidang.
3. Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Senin malam, 12 Oktober 2020.
Empat terdakwa itu ialah mantan Direktur Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Jaksa sebelumnya menilai para terdakwa tersebut telah terbukti melakukan korupsi di perusahaan pelat merah Jiwasraya. Perbuatan mereka dinilai telah membuat negara mengalami kerugian Rp 16,8 triliun.
4. Ryan Helmi
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ryan Helmi, terdakwa pembunuhan dokter Letty Sultri. Ryan telah membunuh dokter Letty dengan enam kali tembakan pada 9 November 2017, sekitar pukul 14.00. Kala itu, Letty bekerja di Klinik Azzahra, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Pembunuhan diduga dilatarbelakangi pertengkaran lantaran Letty kerap meminta diceraikan.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Baca: Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup, Apa itu Pidana Penjara Seumur Hidup?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.