TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong memastikan sampai saat ini belum ada nama yang telah ditentukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN. Menurut Wandy, pihaknya masih menunggu Jokowi memutuskan hal itu.
"Iya betul (proses pemilihan 100 persen oleh Jokowi)," ujar Wandy saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 Februari 2022.
Wandy menjelaskan, jabatan Kepala Otorita IKN bakal setara dengan menteri. Oleh karena itu, hak pemilihannya berada di tangan Presiden sepenuhnya. Bahkan, Wandy mengatakan calon Kepala Otorita IKN tidak perlu mengikuti fit and proper test di DPR RI.
"Tidak secara khusus (dites oleh DPR). Karena ini jabatan setingkat menteri, jadi seperti biasanya pemilihan menteri. Tapi tentu Presiden akan menerima masukan dari berbagai pihak," kata Wandy.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada Selasa, 15 Februari 2022. Selanjutnya, Jokowi tinggal membuat peraturan turunan seperti Perpres tentang Otorita IKN, Keppres Kepala Otorita, dan Perpres tentang Rencana Induk.
Setelah aturan turunan itu terbit, Wandy mengatakan proses pembangunan di IKN bakal mulai dilakukan. Aturan itu ditargetkan selesai pada bulan Maret dan April 2022.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Suharso Monoarfa menyebut pembangunan IKN bakal mengusung tema “Kota Dunia untuk Semua”. Dengan nama Nusantara, kata dia, IKN merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia.
"Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Februari 2022.
Dalam UU ini, IKN disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara yang bernama Otorita IKN.
M JULNIS FIRMANSYAH