TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016. Pembangunan ini dikerjakan oleh MGK, perusahaan konstruksi dengan nilai kontrak Rp 9 miliar.
“Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp 8.002.327.333,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 18 Februari 2022.
Ali mengatakan perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Penyidikannya juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
“Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan 4 berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya,” kata Ali.
Ali menuturkan setelah diambil alih oleh KPK, lembaganya tetap bekerja sama dengan Polda Sulawesi Tengah. KPK, kata dia, telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkara ini sejak 2018. Kerjasama KPK dan Polda Sulawesi Tengah diantaranya dalam pelaksanaan pengecekan fisik bangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara dan pengambilan keterangan ahli.
KPK mengambil alih kasus ini karena menimbang terdapat keadaan lain yang membuat penanganan kasus ini sulit dilakukan secara baik dan bertanggung jawab. Hal itu diatur dalam Pasal 10A ayat (2) huruf f UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.