TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menanggapi vonis terhadap terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan Herry dihukum penjara seumur hidup dan biaya restitusi atau ganti terhadap para korban pemerkosaan.
“Sebenarnya saya terus terang saja, vonis yang diberikan kepada HW itu tidak membuat kita puas,” ujar dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Februari 2022.
Ace menilai apa yang dilakukan Herry merupakan kejahatan berlapis, mulai dari tindakan kekerasan seksual hingga eksploitasi anak-anak yang berdampak traumatik terhadap korban. Sehingga, seharusnya vonis itu berlandaskan pada Undang-Undang Perlindungan Anak, salah satunya terkait dengan penjara seumur hidup dan kebiri kimia.
Politikus Partai Golkar itu mengaku mendukung jika jaksa melakukan upaya banding. “Jika belum ada putusan yang sifatnya inkrah maka kita dorong supaya jaksa melakukan banding,” katanya lagi.
Menurut dia, ada yang lebih penting dipikirkan sebenarnya, yaitu bagaimana hukuman memperhatikan aspek korban, bukan hanya aspek hukumnya yang menjadi perhatian publik. Namun, kata dia, juga hak rehabilitasi korban, bagaimana nasibnya yang masih di bawah umur, ditambah dengan anak hasil kekerasan seksual itu.
Hal tersebut, Ace berujar, harus juga menjadi perhatian hakim. Oleh karena itu, ia menyatakan menjadi penting dalam aspek penegakan hukum, khususnya kekerasan seksual terhadap anak.
Komisi VIII DPR, ujar Ace, akan mencoba membahas bersama Kementerian Agama karena kasus Herry Wirawan berkedok agama dan menjual nama pesantren. “Korban ini harus diberikan perhatian, terutama kelanjutan pendidikannya, kemudian aspek trauma healing-nya juga harus ditekankan,” tutur dia.
Sementara, ungkap Ace, HW harus dihukum seberat-beratnya. Ia berharap agar jaksa segera melakukan banding dan disampaikan pula aspek selain vonis hukumnya, seperti aspek perlindungan dan rehabilitasi terhadap korban.
Sebelumnya, hakim memvonis Herry Wirawan penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari. Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman Herry Wirawan.
Ia dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Adapun sebelumnya Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup. Hakim menilai dengan hukuman itu, Herry dan para korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari para korban.
Baca: Restitusi Herry Wirawan Ditanggung Pemerintah, Ini Kata Jaringan Aktivis