TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi Reny Hendrawati mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara suap yang menjerat Rahmat Effendi. KPK belum menjelaskan jumlah dan sumber uang yang dikembalikan tersebut.
“Tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 18 Februari 2022.
Ali mengatakan Reny mengembalikan uang saat diperiksa menjadi saksi pada Kamis, 17 Februari 2022. Reny dipanggil menjadi saksi untuk tersangka, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Ali mengatakan penyidik akan menganalisa uang yang dikembalikan tersebut untuk melengkapi berkas perkara.
“Tim penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait aliran uang yang diterima tersangka RE,” kata dia.
Selain Reny, KPK juga memeriksa staf Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Bekasi Syarif dan Sau Mulya. Mereka dicecar mengenai uang-uang ASN Bekasi yang diduga disunat oleh Rahmat. Saksi lainnya, Widodo Indrijanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar Ryasakha juga diperiksa untuk Rahmat. Dia dicecar tentang aliran duit Rahmat ke beberapa kegiatan di Kota Bekasi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rahmat dan 8 orang lainnya menjadi tersangka di kasus ini. Sebagai tersangka penerima suap, KPK menetapkan 5 orang. Mereka adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sementara sebagai pemberi suap KPK menetapkan tersangka Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo. Lalu Lai Bui Min alias Anen sebagai pihak swasta, Suryadi sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri), dan Makhfud Saifudin sebagai Camat Rawalumbu.
KPK menyangka Rahmat Effendi dan empat pejabat lainnya menerima suap yang berhubungan dengan ganti rugi tanah di Bekasi. KPK menduga Rahmat mengatur pihak swasta yang akan dibeli tanahnya untuk kepentingan pembangunan proyek di Bekasi. Pihak swasta itu kemudian memberikan uang sebagai komitmen fee untuk Rahmat dkk.
Selain tanah, KPK menyangka Rahmat Effendi juga menerima uang dari pegawai yang menduduki jabatan tertentu. KPK menangkap 9 tersangka itu dalam operasi tangkap tangan (OTT KPK) yang digelar pada Rabu, 5 Januari dan 6 Januari 2022.
Baca: KPK Cecar Kepala Bappelitbangda Soal Proyek Polder Air di Bekasi