TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya bisa memberikan dispensasi kepada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk tidak menjalani karantina. Namun, hal tersebut memilki syarat khusus yang harus dipenuhi.
"Dispensasi diberikan terhadap WNI yang dalam keadaan mendesak, seperti kondisi mengancam nyawa, kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga meninggal," ujar Wiku dalam konferensi pers BNPB yang disiarkan secara daring, Kamis, 17 Februari 2022.
Wiku menerangkan, mekanisme pengajuan dispensasi tersebut dilakukan dengan membuat surat pernyataan kepada tim Satgas Covid-19. Selain itu, WNI tersebut juah diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR negatif saat kedatangan ke Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah juga sudah berencana memangkas masa karantina untuk PPLN menjadi tiga hari per 1 Maret 2022.
"Jika situasi membaik, pemerintah merencanakan hari karantina diturunkan jadi tiga hari bagi yang sudah mendapat booster. Rencananya mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2022," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno.
Bahkan jika aktivitas dan kondisi pandemi Covid-19 makin membaik, serta masyarakat menunjukkan kepatuhan yang tinggi, maka pemerintah akan mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan karantina bagi PPLN. Dengan syarat, pelaku perjalanan luar negeri harus sudah mendapat vaksin dosis kedua sekaligus booster.
"Seandainya trennya terus menunjukkan hasil yang baik dan tingkat kepatuhan masyarakat kita, serta peningkatan vaksinasi, maka pemerintah mempertimbangkan 1 April (2022) akan jadi tanggal bebas karantina," kata Sandiaga.
M JULNIS FIRMANSYAH