INFO NASIONAL - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyerahkan dana santunan asuransi kepada ahli waris dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal, Anton Pradana. Adapun santunan yang dibeikan sebesar Rp 499.355.730,00 kepada ahli waris, yaitu Usniyah selaku ibu kandung Anton, dan Djohari, paman almarhum. Penyerahan santunan berlangsung di Ruang Rapat Adelina Sau, Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Februari 2022.
Anton Pradana meninggal saat bekerja sebagai ABK di kapal Taiwan yang sedang berlabuh di Mauritius. Kasus ini sempat menjadi perhatian Presiden Joko Widodo pada 2021.
Kasus ini dimulai dari Surat Kementerian Luar Negeri Nomor 04225/WN/03/2021/66 Tanggal 10 Maret 2021 Perihal Penyampaian Informasi Mengenai 7 PMI ABK Kapal bernama Wei Fa dan De Hai 16 yang hilang kontak di Mauritius.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Antananarivo, Madagaskar, menerima laporan dari koordinator Warga Negara Indonesia (WNI) di Mauritius perihal perkelahian antara 7 ABK WNI dengan ABK WN Vietnam di Kapal Wei Fa pada tanggal 26 Februari 2021. KBRI Antananarivo dan koordinator WNI di Mauritius melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian Mauritius.
Pada 2 Maret 2021, kepolisian Mauritius melakukan pemeriksaan dan terdapat dugaan adanya unsur kriminal sehingga penyelidikan lebih lanjut dilimpahkan kepada Criminal Investigation Department (CID) Mauritius. Pada 13 September 2021, salah satu dari ketujuh ABK, Anton Pradana dinyatakan hilang dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Melalui zoom meeting dengan keluarga ABK, Direktur PT Anugerah Bahari Pasifik dan Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) mendapatkan hasil bahwa keluarga ABK mengambil keputusan bersedia mengurus santunan asuransi ABK dan memohon untuk difasilitasi pemenuhan dokumen klaim asuransi ke Pemerintah Daerah setempat.
Selanjutnya, 19 November 2021, UPT BP2MI Wilayah Jawa Timur memfasilitasi kelengkapan dokumen untuk klaim asuransi. Awal tahun, tepatnya 3 Januari 2022, Pos Pelayanan BP2MI Banyuwangi mendapat informasi tentang terbitnya akta kematian dari ABK Anton Pradana.
Pada 28 Januari 2022, PT Anugerah Bahari Pasifik menerima informasi pencairan asuransi ABK Anton Pradana dan meminta BP2MI untuk dapat memfasilitasi penyerahan asuransi dan santunan dengan total Rp 499.355.730,00
Perwakilan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Anugerah Bahari Pasifik, Hengky menyatakan, P3MI telah berkomunikasi secara intens dengan keluarga dari Alm. Anton perihal terbitnya akta kematian tanpa dilengkapi dengan penyebab kematian dan detail informasinya.
Perwakilan dari Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Ilyas Pengestu menyatakan, Anton Pradana adalah salah satu dari anggota SPPI. Ilyas mengapresiasi BP2MI dan pihak terkait atas santunan asuransi yang telah dicairkan.
“Biasanya, ketika kami mengabarkan meninggalnya anggota kami terhadap keluarganya, pertanyaan yang sering dilontarkan adalah bagaimana pengurusan asuransinya. Tapi untuk Anton, keluarganya menanyakan bagaimana kronologis meninggalnya,” ucap Ilyas.
Benny mengatakan peristiwa ini menjadi pelajaran. Tidak hanya keluarga yang ditinggalkan yang butuh kejelasan, negara juga butuh kejelasan, terutama BP2MI. KBRI akan mencari fakta kronologis lebih lanjut melalui investigasi di Mauritius.
“Jangan semata-mata kasus ini selesai begitu saja, seolah-olah keluarga korban dapat dipuaskan hanya dengan santunan asuransi saja, tanpa kejelasan, ini menyangkut nyawa salah satu anak bangsa," Kata Benny. (*)