TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, membeberakan alasan mengapa Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana belum rampung meski sudah dibahas dua tahun. Menurutnya Komisi VIII dan pemerintah belum memiliki titik temu, khususnya soal kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangam Bencana Daerah (BPBD).
"Karena DPR bersikeras untuk memperkuat BNPB dan ingin mencantumkan keberadaannya di dalam undang-undang," ujar dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Februari 2022.
Namun, Ace melanjutkan, di dalam draf, pemerintah justru tidak mencantumkan BNPB secara eksplisit, hanya menyebutkan kata 'Badan' saja. Dan tidak diatur secara lebih detail tentang tugas-tugas BNPB maupun BPBD. Inilah yang membuat Komisi VIII dengan pemerintah memiliki pandangan yang berbeda.
Perbedaan pandangan tentang lembaga itu, disebutnya, membuat Komisi VIII harus terus membahasnya. Karena bagi dia, justru yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan BNPB sebagai negara yang berada di wilayah ring of fire.
"Apalagi kita tahu bahwa potensi kebencanaan seperti kata BMKG yang menyebut di wilayah Jawa bagian Barat yaitu Banten, ada potensi megathrust dengan gempa yang dahsyat itu. Sehingga keberadaan BNPB justru harus diperkuat, itu keinginan kami," katanya.
Politikus Partai Golkar itu berujar, pemerintah ingin memiliki fleksibilitas di dalam kelembagaan penanggulangan bencana. Tentu buat Komisi VIII, kata Ace, alasan itu bisa diterima. Sebab kelembagaan BNPB harus kuat, terutama bagaimana membangun struktur yang kuat agar pada saat terjadi bencana dan pemerintah langsung bisa turun.
Dan yang lebih penting, dirinya juga ingin menekankan aspek mitigasi bencana. "Jadi masyarakat kita harus dibiasakan untuk memitigasi terjadinya bencana, edukasi kebencanaan itu yang juga kami kerjar, dan dimasukkan di dalam undang-undang," tutur dia.
Dan terkait dengan anggaran kebencanaan, Ace juga ingin mempertegas terutama di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Mesti ada alokasi khusus dalam penanggulangan bencana, bukan hanya bergantung pada pemerintah pusat, tapi penting juga pemerintah daerah."