Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Restitusi Herry Wirawan Ditanggung Pemerintah, Ini Kata Jaringan Aktivis

Editor

Amirullah

image-gnews
Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual menanggapi restitusi dalam sidang vonis terhadap tersangka pemerkosaan Herry Wirawan (HW). Karena tersangka dihukum penjara seumur hidup, maka disebutkan biaya restitusi sebanyak Rp 331 juta tidak bisa dibebankan ke Herry, melainkan kepada pemerintah.

“Hakim memutuskan pelaku tidak mampu seperti HW itu dasarnya apa, padahal dia punya aset, kenapa tidak dilelang untuk mengganti restitusi itu,” ujar advokat LBH, Lusi Palulungan, yang merupakan salah satu dari anggota jaringan itu, dalam konferensi pers virtual, Kamis, 17 Februari 2022.

Menurut Lusi, aturan restitusi perlu dilihat kembali apa tujuannya dan bagaimana harus dijalankan. Karena, kata dia, adanya restitusi itu seharusnya dibuat untuk membuat efek jera terhadap tersangka, agar tidak ada lagi kasus kekerasan seksual.

Dia berharap aturan restitusi juga muncul di Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). “Kami ingin meletakkan pelaku kekerasan seksual itu bukan hanya individu, tapi juga korporasi,” katanya.

Lusi berharap korban kekerasan seksual benar-benar mendapat hak restitusi sebagai ganti kerugian dan harus dibebankan kepada pelaku, bukan dilimpahkan ke pemerintah. “Caranya ya harus dipikirkan bagaimana sebagai upaya pencegahan tindak pidana kekerasan,” tutur dia.

Sementara, Direktur JalaStoria.id Ninik Rahayu, yang juga anggota dari jaringan, mengatakan bahwa negara menanggung restitusi yang seharusnya dibayarkan HW itu tidak tetap. “Ganti rugi itu harus diberikan kepada korban. Kalau pihak ketiga ini ya harus keturunan di atas atau di bawah dari pelaku. Ini kan ganti rugi kehilangan yang dialami korban,” ujar dia.

Seharusnya, Ninik menambahkan, pemerintah harus melakukan pembinaan dan keterampilan terhadap HW, agar dengan keterampilan itu HW bisa membayarnya. “Kan sudah banyak yang memutuskan bahwa restitusi itu dibebankan ke pelaku, baik individu maupun korporat,” katanya lagi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan biaya restitusi atau ganti terhadap para korban pemerkosaan HW dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis penjara seumur hidup. Berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pidana lain.

"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 anak korban berjumlah Rp331.527.186," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Februari.

Majelis hakim menjelaskan undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi dibebankan, apabila pelaku berhalangan untuk membayar. Sehingga, hakim menyatakan restitusi sebesar Rp331 juta itu merupakan tugas negara. Dalam hal ini, hakim menyebut KPPPA memiliki tugas untuk melindungi para anak korban.

Sementara Kementerian PPPA menyatakan sudah mengetahui soal beban restitusi atau ganti rugi terhadap 12 korban pemerkosaan HW.

"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang incracht (berkekuatan hukum tetap) dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam siaran pers yang diterima Tempo, Rabu, 16 Februari.

Meski begitu, Bintang menerangkan keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan kewajiban restitusi kepada Kementerian PPPA tidak memiliki dasar hukum. Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Bintang menjelaskan yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarga oleh pelaku atau pihak ketiga.

“Dalam kasus ini, Kementerian PPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi karena restitusi tidak dibebankan kepada negara,” katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

1 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

3 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

4 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

9 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

12 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?


13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

12 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

18 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

20 hari lalu

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober


Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

21 hari lalu

Pemain sepak bola Dani Alves meninggalkan penjara Brians 2 dengan jaminan bersama pengacaranya Ines Guardiola saat mengajukan banding atas hukuman pemerkosaannya. REUTERS/Bruna Casas
Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.


Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

25 hari lalu

Robinho. REUTERS/Darren Staples
Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.