TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji. PP ini diteken Jokowi pada 9 Februari dan resmi diundangkan di hari yang sama.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian tertuang di Pasal 27 beleid ini, dikutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg).
PP ini terdiri dari 20 halaman, tiga Bab, dan 27 pasal. Beleid ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah," demikian penegasan di Pasal 3. Tugas penyelenggaraan pun dilaksanakan Menteri Agama.
Salah satu yang jadi poin utama di beleid ini yaitu soal transportasi, akomodasi, konsumsi, sampai kesehatan jemaah haji. Untuk poin kesehatan, salah satunya di atur di Pasal 10 ayat 4.
"Pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud pada harus memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia," demikian bunyi aturan tersebut.
Lalu ada juga aturan soal pelindungan. Pasal 24 ayat 2 menyebutkan pelindungan kepada jemaah haji dan petugas haji terdiri atas pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri, hukum, keamanan, serta, jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.