Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaringan Aktivis Minta Pembahasan RUU TPKS Dilakukan Terbuka

image-gnews
Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Jaringan Pembela Hak Perempuan Kekerasan Seksual meminta agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( RUU TPKS ) olehPerwakilan Rakat harus melibatkan masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur .id Ninik Rahayu dalam konferensi pers virtual bertajuk "Apa Kabar RUU TPKS?"DewasJalaStoria

menurutnya Indonesia adalah negara hukum yang memiliki tujuan untuk memberikan kesejahteraan dan keadilan terhadap masyarakat tanpa jaminan.

“Salah satunya Kamis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan oleh DPR haru melibatkan aspirasi masyarakat dalam penyusunannya, khususnya RUU TPKS,” ujar dia pada, 17 Februari 2022.

Seperti diketahui, setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna pada 18 Januari 2022, RUU TPKS belum ada kabarnya lagi. Menurut informasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR pekan lalu. 

Ninik memiliki pandangan bahwa ketika RUU dibahas akan lebih baik jika meminta pendapat terhadap masyarakat sipil, sehingga semua orang bisa memasukkan mana yang terintegrasi dan tidak. “Oleh karena itu dalam rangka transparansi , partisipasi, dan akuntabilitas tata kelola pemerintah dalam penyusunan kebijakan, maka kami berharap ada yang seterbuka mungkin,”.

Dalam RUU TPKS, Ninik melanjutkan, kebutuhan masyarakat bukan hanya aturan yang disahkan, tapi juga memastikan apakah substansinya sudah mengakomodasi korban kekerasan atau belum, khususnya bagi perempuan dan anak. Menurutnya, informasi tentang berbagai hal dengan pembahasan RUU TPKS ini harus dibuka seluas-lebarnya, karena penting adanya keterlibatan pemangku kepentingan .

“Untuk mengantisipasi berbagai situasi yang tidak kondusif karena p elbagai masukan kita yang penting tidak diakomodasi,” tutur Ninik

Pakar Hukum Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti , yang juga hadir dalam konferensi pers dijelaskan bahwa pembahasan RUU TPKS ini harus dijaga karena sudah lama diusulkan. Dia mengingatkan agar RUU TPKS ini tidak buru-buru disahkan tapi nantinya tidak bisa diimplementasikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena tujuan akhirnya, Bivitria berujar, bukan memiliki aturannya, melainkan bagaimana aturan itu nantinya bisa menangani baik kasus kekerasan seksual . “Dan cara untuk mencapai tujuan itu adalah melalui pembahasan yang mendalam, tapi bukan berarti berpuluh-puluh tahun, melainkan bagaimana cara melaksanakannya,” katanya.

Untuk itu, Bivitri melanjutkan, meminta DPR dalam pembahasannya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat sipil. Partisipasi berarti terdiri dari tiga hal yakni hak untuk mendengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan jawaban atas pendapat masyarakat.

Jadi harusnya kalau ada proposal yang diakomodasi, ya mengapa tidak ada diakomodasi, ini bagian dari partisipasi yang sesungguhnya harus bukan bukan bida dari tutur Bivitri .

Dia juga agar semua pembahasan RUU TPKS harus terbuka meskipun pandemi Covid-19 masih terjadi. “Kami mendorong agar pembahasannya dapat dilakukan melalui virtual terbuka, masyarakat berpartisipasi, dan jangan sampai ada negosiasi yang merugikan terutama bagi korban,” ujar dia.


Baca:  Wakil Ketua MPR Harap DPR Tetap Bahas RUU TPKS Saat Reses

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

43 menit lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

12 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

17 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

17 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

2 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

2 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

4 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar