TEMPO.CO, Purworejo - Kepolisian Resor Purworejo memulangkan Nur Alifah, 18 tahun, warga Desa Wadas yang menjalani isolasi terpusat di Rumah Sakit Citrowardjojo, Kabupaten Purworejo, Rabu, 16 Februari 2022. Pemulangan Nur Alifah dilakukan karena yang bersangkutan telah dinyatakan negatif Covid-19.
Kapolres Purworejo Ajun Komisaris Besar Fahrurozi mengatakan Nur Alifah merupakan salah satu dari 64 orang warga Wadas yang ditangkap petugas saat pengukuran lahan pada 8 Februari 2022.
"Pada saat dilakukan tes swab oleh petugas kesehatan, yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19. Kemudian dilakukan perawatan dan isolasi terpusat di RS Citrowardjojo Purworejo," katanya kapolres dalam keterangan tertulis.
Setelah menjalani isolasi terpusat selama seminggu, kata Fahrurozi, hasil tesnya dinyatakan negatif. Proses pemulangan Nur Alifah dilakukan di lobi gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo. Nur Alifah dijemput Kepala Desa Wadas Fachri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iqbal Alqudusy berujar, dengan dipulangkannya Nur Alifah, maka seluruh warga Wadas yang ditangkap polisi telah dipulangkan. "Alhamdulillah semuanya sudah dipulangkan dalam kondisi sehat, selamat, dan berkumpul lagi bersama keluarganya," katanya.
Baca Juga: LBH Yogya Ungkap Sejarah Proyek Bendungan Bener yang Ditolak Warga Wadas