TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemindahan Ibu Kota Negara harus disikapi dengan optimistis karena telah memiliki payung hukum yang jelas dan landasan kuat. "Harus optimistis, the show must go on," kata Tito dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.
Mendagri meminta semua pihak agar mendukung proses pemindahan IKN, termasuk siapa pun yang bakal menjadi pemimpin nantinya. Sebab, pemindahan IKN memang telah didukung oleh regulasi yang kuat.
"Itu sudah ada undang-undangnya, kemudian dasar hukumnya, dan PP (peraturan pemerintah)-nya sebentar lagi. Kalau nanti pada 2024 kita harapkan siapa pun presidennya, atau siapa pun pemimpinnya, (dia) pendukung IKN," ucap Tito Karnavian.
Mengenai sistem pemerintahan IKN Nusantara, Tito menjelaskan bahwa kawasan tersebut akan berbentuk provinsi dengan kekhususan. Regulasi pengatur kekhususan yang dimiliki IKN baru tersebut, kata dia, tengah dalam proses penyusunan.
Ditargetkan aturan tersebut bakal rampung dalam waktu dekat. "Nah untuk itu ada amanat membuat PP mengenai tata cara pemerintahan di sini (IKN), dan kami menargetkan satu bulan selesai," ujar Mendagri.
Tito menuturkan sistem pemerintahan Ibu Kota Negara Nusantara setara provinsi dengan kekhususan sesuai Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota. Namun dalam Pasal 18B mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.
Baca Juga: Berkukuh Kejar Target Pemindahan Ibu Kota Negara di Tengah Pagebluk