INFO NASIONAL - Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menyesalkan vonis majelis hakim terhadap Herry Wiryawan, pelaku pemerkosaan dan kejahatan seksual terhadap 13 santriwati yang masih dibawah umur. Putusan tersebut, menurut Hidayat tidak memenuhi rasa keadilan karena hanya dijatuhi hukuman seumur hidup, tanpa pemberatan dengan dikebiri, dan tanpa penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban. Itu semua juga tidak sesuai dengan tuntutan maksimal jaksa yaitu hukuman mati dengan pemberatan dikebiri dan penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban.
HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid juga menyesalkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menerima vonis hakim itu. Padahal vonis itu tidak sesuai dengan sanksi maksimal dalam UU Perlindungan Anak. HNW berharap jaksa mengajukan banding.
“Di tengah maraknya kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak, dan keseriusan Pemerintah serta DPR mengundangkan RUU TPKS, hakim tidak menjatuhkan vonis maksimal sesuai tuntutan jaksa. Apalagi kalau merujuk pada Pasal 81 ayat (1-5)jo. Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016, kejahatan seksual yang dilakukannya sangat biadab dan layak mendapatkan sanksi hukum maksimal hingga hukuman mati, dengan pemberatannya, karena jumlah korban lebih dari 1, malah 13,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.
Kejahatan yang dilakukan Herry berulang-ulang sejak 2016 sampai 2021. Hasil perbuatannya berdampak serius kepada para korban, karena 9 di antaranya melahirkan. Apalagi posisinya sebagai guru yang seharusnya mendidik dan mengayomi muridnya.
HNW mengatakan, vonis seumur hidup yang tidak diperberat dengan hukuman kebiri dan penyitaan harta sebagai kepedulian terhadap para korban adalah vonis yang tidak memenuhi keadilan publik. Putusan tersebut juga tidak memperlihatkan keberpihakan kepada korban serta keseriusan dalam pemberantasan kejahatan seksual.
“Padahal, baik hukuman mati, hukuman kebiri, hingga penyitaan harta adalah legal dan sangat dimungkinkan oleh UU yang berlaku di Indonesia, yaitu UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir kali melalui UU No. 17 Tahun 2016 dan yang bersangkutan sangat layak dijatuhi hukuman yang berlaku di negara hukum Indonesia,” tuturnya.
Ia melanjutkan, DPR dan Pemerintah bekerja keras untuk menghentikan kekerasan dan kejahatan seksual. Antara lain dengan menghadirkan UU Perlindungan Anak dengan berbagai perubahannya, juga mencantumkan ketentuan hukuman mati dan pemberatan hukuman termasuk dengan kebiri kepada predator seksual terhadap anak, dan keberpihakan kepada para korban.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap jaksa penuntut umum segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. “Demi keadilan dan bukti nyata kereriusan berantas kekerasan serta kejahatan seksual terhadap anak-anak, hendaknya Jaksa mengajukan banding. Agar keadilan hukum, serta keseriusan pemberantasan kejahatan seksual, dapat benar-benar diperjuangkan dan diwujudkan,” tutur HNW. (*)