TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban pemerkosaan Herry Wirawan, Yudi Kurnia, meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) agar menghormati putusan majelis hakim soal biaya restitusi.
Dia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung merupakan putusan yang mengikat dan tak dapat dibantah oleh KPPPA. Sebab, menurut dia, kementerian juga telah disumpah untuk melaksanakan hukum.
"Kalau menurut saya, sebagai tanggung jawab negara ini hadir, kan sudah menjadi tanggung jawab Undang-Undang Perlindungan Anak juga. Apalagi ada putusan pengadilan," ujar Yudi di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 16 Februari 2022.
Dalam salah satu vonis majelis hakim PN Bandung terhadap terpidana Herry Wirawan ialah tentang biaya restitusi. Hakim memutuskan biaya restitusi sebesar Rp331 juta untuk korban pemerkosaan agar dibebankan ke KPPPA.
Pembebanan biaya restitusi sebesar Rp331 juta itu merupakan salah satu tuntutan dari jaksa. Namun karena dihukum penjara seumur hidup, maka biaya restitusi tersebut tidak bisa dibebankan ke Herry berdasarkan Pasal 67 KUHP.
Meski begitu, Yudi menilai wajar jika Kementerian PPPA merasa keberatan karena anggaran untuk biaya restitusi tidak tersedia di tahun anggaran 2022. Namun ia meminta hal tersebut dapat terakomodir di anggaran perubahan atau anggaran 2023. "Kalau menolak saat ini wajar, tapi kalau menolak putusan hakim itu tidak benar," kata Yudi.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga sebelumnya menyatakan putusan hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum. Dalam kasus ini, menurutnya Kementerian PPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.
Merujuk pada Pasal 1 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ia menyatakan, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Sehingga ia menilai restitusi tidak dibebankan kepada negara.
"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang inkracht dan saat ini Kementerian PPPA akan membahasnya dengan LPSK," kata Menteri Bintang.
Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan. Ia dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca: ICJR Pesimistis Negara Bayar Restitusi ke Korban Herry Wirawan