TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah menginvestigasi dampak dari tambang emas yang dilakukan PT Trio Kencana di Tinombo Selatan, Parigi Moutong. Aktivitas pertambangan itu diduga telah mencemari lingkungan, khususnya air.
Aktivitas tambang itu ditolak oleh warga setempat yang berunjuk rasa pada Sabtu, 12 Februari 2022 yang berujung tewasnya satu demonstran. Korban berasal dari Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah.
“Sebelum chaos pada Sabtu itu Walhi bersama dengan Jaringan Advokadi Tambang (JATAM) sudah melakukan investigasi, untuk penelusuran terkait dengan situasi lingkungan, sosial, dan politik,” ujar Direktur Walhi Sulawesi Tengah, Sunardi Katili, Rabu, 16 Februari 2022.
Menurut Sunardi, izin usaha pertambangan PT Trio Kencana adalah eksplorasi emas di lokasi seluas 15.725 hektare. Proses izinnya sudah dilakukan sejak 2010, dan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, kemudian pada 2020 izin usahanya dikeluarkan Gubernur Sulawesi Tengah, baru mulai tahun 2021, tepatnya September mulai beroperasi.
Dari lokasi seluas itu, terbagi menjadi dua yakni area penggunaan lahan (APL) sebanyak 83 persen, dan hutan lindung (HL) 17 persen. Selain itu, dia melanjutkan, di dalam APL terdapat pemukiman, perkebunan, dan persawahan.
“Nah di dalam 83 persen itu terdapat air, kami menduga aktivitas tambang telah mencemarkan air, itu aspek lingkungannya,” katanya.
“Sementara di area HL, yang seharusnya dilindungi, ini kemungkinan berpotensi dilepaskan, karena berbeda dengan wilayah konservasi yang tidak bisa dilepas,” tutur Sunardi.
Adapun Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura telah membentuk tim yang akan mengevaluasi kegiatan pertambangan milik PT Trio Kencana di Kabupaten Parigi Moutong, menyusul adanya unjuk rasa terkait penolakan warga terhadap aktivitas perusahaan tersebut di wilayah itu.
"Tim ini diketuai oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, yang beranggotakan tenaga ahli gubernur, staf ahli dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah. Ini menjadi satu tim yang ingin melihat secara utuh mengenai aktivitas pertambangan ini dan dampaknya," kata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh, di Palu, Senin 14 Februari 2022.
Ridha menjelaskan tim tersebut segera bekerja mulai dari evaluasi perizinan, aktivitas perusahaan hingga dampak dari kegiatan pertambangan, serta akan melakukan pertemuan dengan masyarakat setempat.
Ia juga menyampaikan bahwa Gubernur Sulteng sedang mengupayakan untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan itu dan akan mengurangi luas lahan konsesi yang dimiliki PT Trio Kencana yang saat ini sekitar 15.000 hektare.
"Ini sedang ditempuh oleh Gubernur Sulteng dan atas nama Pemerintah Sulteng akan membantu aspirasi rakyat kepada pemerintah pusat atas tuntutan yang disuarakan masyarakat Kasimbar-Tinombo Selatan di Kabupaten Parigi Moutong," ujar Ridha.
Langkah tersebut dilakukan, kata dia, karena Gubernur Sulteng tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha pertambangan perusahaan sebab merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Ridha juga mengatakan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura membuka diri untuk berdialog dengan masyarakat sekitar kawasan pertambangan milik PT Trio Kencana.
Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk meminta penjelasan dari pihak PT Trio Kencana.
KHORY | ANTARA
Baca: Alasan Komnas HAM Duga Pelaku Penembakan di Parigi Moutong Aparat Polisi