TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban pemerkosaan, Yudi Kurnia, mengatakan para korban dan keluarga kecewa dengan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Herry Wirawan. Menurut Kurnia, vonis tersebut tidak setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga yang tercemar.
Ia menyatakan beban itu bakal dialami keluarga korban secara turun temurun.
"Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban. Mereka menanggapinya ada yang marah-marah, ada yang nangis. Sangat tidak terima," ujar Kurnia, Rabu, 16 Februari 2022.
Selain keluarga dan korban, Kurnia pun kecewa dengan vonis hakim. Sebab, dia sempat meredam amarah para keluarga korban ketika awal-awal kasus pemerkosaan terungkap. Menurut dia, ada keluarga yang berupaya bertindak anarkistis kepada Herry Wirawan saat itu.
"Waktu sebelum laporan, saya sudah meredam. Dengan salah satu alasannya ini ada ancaman hukuman mati karena korban lebih dari satu orang. Mereka sangat mengharapkan itu," kata Kurnia.
Kurnia lantas meminta keluarga korban untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan aksi anarkistis sebab bisa merugikan. Oleh sebab itu, kuasa hukum meminta kejaksaan agar mengajukan banding dan berupaya agar Wirawan mendapat hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa sebelumnya.
Menurutnya hal tersebut harus menjadi komitmen pemerintah melalui kejaksaan. "Itu harus dan kami sangat mendukung dan memohon untuk banding. Insya Allah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa," tutur Kurnia.
Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wirawan pada Selasa kemarin. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Wirawan.
Perbuatan Herry Wirawan dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca: Menteri PPPA Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Tak Bisa Ditanggung Negara