TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mendukung vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan dan kekerasan seksual pada 13 santriwati. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Herry dihukum mati.
"KemenPPPA menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan hakim tidak sama dengan tuntutan JPU," ujar Bintang dalam keterangannya, Rabu, 16 Februari 2022.
Bintang berharap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dapat menimbulkan efek jera. Selain itu, pihaknya juga berharap vonis dapat menimbulkan efek pencegahan agar kasus serupa tidak kembali berulang.
Mengenai putusan hakim yang menjatuhkan beban restitusi atau ganti rugi terhadap 12 korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp331.527.186 kepada KemenPPPA, Bintang belum dapat memberikan kepastian bakal memenuhinya.
"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang incracht (berkekuatan hukum tetap) dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," kata Gusti.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, dengan hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022.
Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman Herry Wirawan. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Februari 2022.
Herry Wirawan dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
M JULNIS FIRMANSYAH