TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan sudah mengetahui soal beban restitusi atau ganti rugi terhadap 12 korban pemerkosaan Herry Wirawan. Ganti rugi sebesar Rp331.527.186 itu dibebankan ke Kementerian PPPA berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang incracht (berkekuatan hukum tetap) dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam siaran pers yang diterima Tempo, Rabu, 16 Februari 2022.
Meski begitu, Bintang menerangkan keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan kewajiban restitusi kepada Kementerian PPPA tidak memiliki dasar hukum. Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Bintang menjelaskan yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarga oleh pelaku atau pihak ketiga.
Dalam kasus ini, Bintang mengklaim Kementerian PPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi karena restitusi tidak dibebankan kepada negara.
Selain restitusi, Majelis Hakim juga menetapkan sembilan orang para korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, bakal melakukan evaluasi secara berkala kepada para korban.
Lalu jika dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, maka akan dikembalikan kepada keluarganya. "KemenPPPA mengapresiasi putusan yang mengatur keberlanjutan pemenuhan hak anak-anak korban dan upaya perawatan fisik dan psikis sembilan korban dan para anak korban," kata Bintang.
Mengenai alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan biaya restitusi atau ganti terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian PPPA, karena Herry Wirawan telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pidana lain.
"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 anak korban berjumlah Rp331.527.186," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Februari 2022.
Majelis hakim menjelaskan undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan, apabila pelaku berhalangan untuk membayar.
Sehingga, hakim menyatakan restitusi sebesar Rp331 juta itu merupakan tugas negara. Dalam hal ini, hakim menyebut KPPPA memiliki tugas untuk melindungi para anak korban pemerkosaan. "Rp331 juta dibebankan kepada KPPPA, apabila tidak tersedia anggaran tersebut, maka akan dianggarkan dalam tahun berikutnya," tutur hakim Yohanes saat membacakan vonis terhadap Herry Wirawan.
Baca: ICJR Pesimistis Negara Bayar Restitusi ke Korban Herry Wirawan
M JULNIS FIRMANSYAH