Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Akan Tindak Tegas Aktivitas Pemanfaatan Ruang Laut yang Ilegal

image-gnews
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari.
Iklan

INFO NASIONAL - Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan implementasinya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) semakin gencar memantau aktivitas pemanfaatan ruang laut Indonesia. 

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menjalankan amanat penyelenggaraan penataan ruang laut tersebut untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tidak sekedar memberikan manfaat ekonomi namun juga memberikan manfaat bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan sekitarnya. Karenanya, seluruh pemanfaatan ruang laut yang sifatnya menetap (lebih dari 30 hari) wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dalam bentuk Konfirmasi Kegiatan Pemanfatan Ruang Laut (KKPRL) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

“Untuk memberikan manfaat ekonomi dan tetap menjaga kelestarian sumber dayanya, KKP selalu memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari, Selasa 15 Februari 2022 di Jakarta.  

Lebih lanjut Pamuji atau Tari menjelaskan salah satu kegiatan pemanfaatan ruang laut yang saat ini sedang dipantau dan dievaluasi adalah kegiatan pertambangan pasir laut di Pulau Rupat bagian utara. Pemantauan bersama dengan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan langsung di lokasi pada Senin, 14 Februari lalu karena sebagian perairan Provinsi Riau seluas 90 rbu hektare tengah diusulkan untuk ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan dengan luasan mencapai 14.133,50 ha yang di antaranya berada di perairan Pulau Rupat bagian utara. 

“Di kawasan ini terdapat banyak ekosistem lamun, mangrove, terumbu karang serta biota laut seperti dugong, penyu dan pesut. Karenanya dengan kawasan konservasi ini, KKP ingin tetap menjaga kelestarian ekosistem dan kelangsungan hidup biota laut yang ada di Pulau Rupat dan sekitarnya,” kata Tari. 

Pulau Rupat merupakan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) karena merupakan pulau kecil terluar serta menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar telah diatur pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar hanya dapat dilakukan untuk pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadi Pulau Rupat dengan status KSNT, KSPN dan kawasan konservasi sudah sejalan dengan PP 62/2010. Untuk mengatur ruangnya, KKP juga sudah menyiapkan draf Rencana Zonasi KSNT Pulau Rupat yang sedang diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Perbatasan,” ujarnya. 

Peraturan Pemerintah Nomor  21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang telah memandatkan kegiatan pemanfaatan ruang di laut secara menetap 30 hari wajib memiliki  kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut  dalam bentuk KKPRL atau PKKPRL. KKPRL dan PKKPRL akan dievaluasi berdasarkan rencana tata ruang/rencana zonasi, kondisi lingkungan dan kondisi sosial sekitar lokasi ruang yang dimohonkan. Tidak semua pengajuan atau permohonan KKPRL maupun PKKPRL dapat disetujui. 

Evaluasi yang dilakukan oleh Ditjen PRL terhadap aktivitas penambangan pasir PT Logo Mas Utama di Pulau Rupat bagian utara, menunjukkan  selain belum memiliki PKKPRL, aktivitas di lokasi tersebut juga mendapatkan protes dari beberapa kelompok masyarakat karena dinilai merusak lingkungan seperti abrasi, kerusakan ekosistem serta mengganggu aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan. 

“KKP akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi sesuai ketentuan yang berlaku dan saya berharap ini tidak terjadi di kemudian hari. Pulau Rupat harus tetap dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan dijaga dengan baik ekosistemnya untuk kelestarian dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Evaluasi dan tindakan tegas ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menegaskan  KKP akan mendahulukan ekologi dalam pembangunan kelautan dan perikanan, dan Dirjen PRL bertindak sebagai panglima dalam menata dan membenahi pemanfaatan ruang laut.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

4 jam lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.


KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

4 jam lalu

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan dibatasi pemanfaatannya.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

3 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


KKP Kembangkan Program Adopsi Karang

7 hari lalu

KKP Kembangkan Program Adopsi Karang

Sebagai upaya pelestarian ekosistem terumbu karang yang dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan program Adopsi Karang.


KKP Umumkan Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut

13 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ketika memaparkan mengenai aturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut di Jakarta, beberapa waktu lalu. Saat ini, KKP mulai mengumumkan lokasi hasil sedimentasi di laut yang tersebar di tujuh lokasi Indonesia, yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
KKP Umumkan Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut.


KKP Sosialisasi Pemanfaatan Ruang Laut di Babel

16 hari lalu

KKP Sosialisasi Pemanfaatan Ruang Laut di Babel

Pelibatan berbagai pihak dalam evaluasi dan menjalankan tata kelola ruang laut sangat diperlukan.


KKP Buka Skema Kerja Sama Pembangunan Program Ekonomi Biru

17 hari lalu

KKP Buka Skema Kerja Sama Pembangunan Program Ekonomi Biru

Kerja sama dengan berbagai mitra dapat meningkatkan alternatif sumber pendanaan yang tidak tergantung pada APBN.


KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

19 hari lalu

KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

Kerja sama melibatkan sejumlah fakultas di UGM.


KKP Klaim Stok Ikan Tercukupi Selama Ramadan dan Lebaran, Perkiraan Ada 3,10 Juta Ton Ikan

20 hari lalu

Para pekerja membongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan nilai ekspor hasil perikanan di dalam negeri pada 2024 sebesar USD7,20 miliar atau setara Rp112,1 triliun. Angka tersebut naik signifikan dari realisasi ekspor produk perikanan hingga November 2023, di mana nilai sementara ada di kisaran USD5,6 miliar atau setara Rp87,25 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
KKP Klaim Stok Ikan Tercukupi Selama Ramadan dan Lebaran, Perkiraan Ada 3,10 Juta Ton Ikan

KKP memastikan stok ikan untuk Ramadan dan Lebaran 2024 tercukupi.


KKP dan Xiamen University Bahas Integrasi Perencanaan Ruang Laut

21 hari lalu

KKP dan Xiamen University Bahas Integrasi Perencanaan Ruang Laut

Perencanaan ruang laut menjadi cara praktis dalam mengatur penggunaan wilayah laut