TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Bidang Politik Hukum dan Keamanan Lodewijk Paulus menanggapi pengusiran Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim oleh Komisi VII. Ia mengatakan dalam setiap rapat atau persidangan di parlemen ada tata tertib atau Tatib yang harus diikuti semua pihak.
Paulus menjelaskan dalam rapat dan sidang, pimpinan akan memberikan kesempatan untuk bicara atau menjelaskan kepada mitra atau peserta rapat.
"Yang saya dengar kemarin sama anggota DPR begini, mungkin dia merasa tidak benar dan langsung memotong. Nah, di situ ada tatib-nya. Mungkin harusnya Pak Silmy tidak perlu seperti itu, kan beliau sudah sering ke sini," ujar politikus Golkar ini, Rabu 16 Februari 2022.
Saat itu Silmy Karim langsung menjawab tanpa menunggu arahan dan waktu berbicara dari pimpinan rapat. Padahal dalam Peraturan DPR Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib DPR, terutama pasal 294 bahwa anggota rapat berbicara setelah dipersilakan oleh pimpinan rapat. Sikap reaktif itu yang membuat pimpinan rapat meminta Dirut Krakatau Steel Silmy untuk meninggalkan ruang rapat.
Baca: Ini Deretan Pejabat dan Pimpinan Lembaga yang Pernah Diusir DPR di Awal 2022