Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenaker : Cermat Sikapi JHT, Gunakan Untuk Masa Depan

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL -- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. (JHT) telah melalui proses yang cukup panjang melalui hasil kajian, diskusi, dan konsultasi dari berbagai pihak , antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional, forum lembaga kerjasama tripatrit nasional dan , stakeholders K/L terkait dalam rangka sosialisasi dan harmonisasi perundangannya

Menteri Ketenaga kerjaan , Ida Fauziyah, menjelaskan, “ JHT terintegrasi dengan Jaminan Sosial lainnya, seperti diamanatkan pada UU no.40 tahun 2004 tenang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Ada lima jaminan sosial yang telah disiapkan pemerintah bagi pekerja atau buruh yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP).  

Ida melanjutkan, “ Mulai Februari 2022, Pemerintah menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai aturan turunan dari UU Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021. , “ jelasnya. Pemerintah menyiapkan dana awal sebesar 6 Trilyun. Program ini memberi manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja.  Pekerja yang di PHK diharapkan dapat melanjutkan hidupnya dan memiliki peluang besar mendapatkan pekerjaan kembali. 

Sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT), Ida menjelaskan, “ Dana ini dipersiapkan untuk masa tua ketika tidak produktif lagi. Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika diambil seluruhnya dalam waku tertentu maka tujuan dari perlindungan JHT tidak tercapai.” ungkap nya. 

Pada dasarnya, konsep  JHT berlatar belakang atas asuransi sosial sosial atau tabungan wajib yang berasald ari hasil akumulasi iuran dan hasil pengembangannya  diserahkan ke pekerja secara sekaligus. Para peserta JHT dapat memantau laporan keuangannya setiap saat di website BPJS Ketenagekerjaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun demikian , UU SJSN tetap memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, peserta dapat mengajukan klaim atas kondisi tertentu  sebelum usia  56 tahun. Kondisi tersebut misalnya, misalnya  peserta meninggal dunia atau atau cacat total tetap. Ahli waris dapat langsung klaim JHT seluruhnya. Bagi peserta cacat tetap total dapat mengajukan klaim pada tanggal 1 bulan berikutnya, setelah ada penetapan cacat tetap total dari pihak terkait. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT setidaknya selama 10 tahun. Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu maksimal 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun. Sisanya dapat diambil manfaatnya ketika memasuki usia  56 tahun dalam uang bentuk tunai.

Menaker Ida Fauziyah menghimbau semua pihak untuk mencermati JHT ini secara menyeluruh, “. Manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat usia 56 tahun tidak sepenuhnya benar.  Manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu. Iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja tidak akan hilang, dan dapat diklaim seluruhnya pada usia 56 tahun. Pengurusan JHT juga sangat mudah, cukup dengan menginput Nomor Induk Kependudukan dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan secara online. Ini memangkas persyaratan administrasi. Peraturan Kemenaker ini mulai berlaku tiga bulan terhitung sejak diundangkan, yaitu tepat pada 4 Mei 2022,” katanya. (*) 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jasa Marga Menyongsong Idul Fitri 1445H dengan Kesiapan Optimal

1 jam lalu

Jasa Marga Menyongsong Idul Fitri 1445H dengan Kesiapan Optimal

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengadakan acara Kick Off Tim Satuan Tugas (Satgas) Jasa Marga Siaga Hari Raya Idul Fitri 1445H/Tahun 2024


Bamsoet : Melayani dan Melindungi Pemudik Lebaran 2024

7 jam lalu

Bamsoet : Melayani dan Melindungi Pemudik Lebaran 2024

Pemerintah hendaknya segera memastikan kesiapan seluruh moda angkutan umum, baik darat, laut maupun udara, untuk melayani hampir 200 juta orang yang akan melakukan perjalanan mudik guna merayakan lebaran tahun 2024 ini.


Baznas Gelar Pesantren Kilat di KRI Semarang-594

7 jam lalu

Baznas Gelar Pesantren Kilat di KRI Semarang-594

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama BPKH dan TNI AL kembali menggelar Pesantren Kilat Ramadhan 1445 H untuk siswa-siswi SMA/sederajat


Momentum Kebaikan Buka Puasa Bersama dengan BINUS Senayan

7 jam lalu

Momentum Kebaikan Buka Puasa Bersama dengan BINUS Senayan

Buka Puasa Bersama BINUS sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan.


Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

20 jam lalu

Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Bank Mandiri memberikan bingkisan kepada 57.000 anak yatim dan duafa di seluruh Indonesia.


Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

20 jam lalu

Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

Bambang Soesatyo mendukung masuknya Beijing Automotive Group melalui BAIC Internasional meramaikan pasar otomotif Indonesia.


Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

20 jam lalu

Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

Puluhan ribu armada disiapkan di sektor transportasi darat, laut, dan udara. Semua untuk melayani 193,6 juta pemudik.


Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

21 jam lalu

Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

Hong Kong, sebuah kota yang memikat dengan perpaduan antara budaya tradisional dan kemajuan modern, menawarkan pengalaman liburan yang tak terlupakan bagi seluruh anggota keluarga.


Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur

21 jam lalu

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meresmikan peluncuran Katalog Elektronik Versi 6.0 pada Kamis, 28 Maret 2024, di Jakarta.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

22 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.