INFO NASIONAL -- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. (JHT) telah melalui proses yang cukup panjang melalui hasil kajian, diskusi, dan konsultasi dari berbagai pihak , antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional, forum lembaga kerjasama tripatrit nasional dan , stakeholders K/L terkait dalam rangka sosialisasi dan harmonisasi perundangannya.
Menteri Ketenaga kerjaan , Ida Fauziyah, menjelaskan, “ JHT terintegrasi dengan Jaminan Sosial lainnya, seperti diamanatkan pada UU no.40 tahun 2004 tenang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Ada lima jaminan sosial yang telah disiapkan pemerintah bagi pekerja atau buruh yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP).
Ida melanjutkan, “ Mulai Februari 2022, Pemerintah menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai aturan turunan dari UU Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021. , “ jelasnya. Pemerintah menyiapkan dana awal sebesar 6 Trilyun. Program ini memberi manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja. Pekerja yang di PHK diharapkan dapat melanjutkan hidupnya dan memiliki peluang besar mendapatkan pekerjaan kembali.
Sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT), Ida menjelaskan, “ Dana ini dipersiapkan untuk masa tua ketika tidak produktif lagi. Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika diambil seluruhnya dalam waku tertentu maka tujuan dari perlindungan JHT tidak tercapai.” ungkap nya.
Pada dasarnya, konsep JHT berlatar belakang atas asuransi sosial sosial atau tabungan wajib yang berasald ari hasil akumulasi iuran dan hasil pengembangannya diserahkan ke pekerja secara sekaligus. Para peserta JHT dapat memantau laporan keuangannya setiap saat di website BPJS Ketenagekerjaan.
Namun demikian , UU SJSN tetap memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, peserta dapat mengajukan klaim atas kondisi tertentu sebelum usia 56 tahun. Kondisi tersebut misalnya, misalnya peserta meninggal dunia atau atau cacat total tetap. Ahli waris dapat langsung klaim JHT seluruhnya. Bagi peserta cacat tetap total dapat mengajukan klaim pada tanggal 1 bulan berikutnya, setelah ada penetapan cacat tetap total dari pihak terkait.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT setidaknya selama 10 tahun. Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu maksimal 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun. Sisanya dapat diambil manfaatnya ketika memasuki usia 56 tahun dalam uang bentuk tunai.
Menaker Ida Fauziyah menghimbau semua pihak untuk mencermati JHT ini secara menyeluruh, “. Manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat usia 56 tahun tidak sepenuhnya benar. Manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu. Iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja tidak akan hilang, dan dapat diklaim seluruhnya pada usia 56 tahun. Pengurusan JHT juga sangat mudah, cukup dengan menginput Nomor Induk Kependudukan dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan secara online. Ini memangkas persyaratan administrasi. Peraturan Kemenaker ini mulai berlaku tiga bulan terhitung sejak diundangkan, yaitu tepat pada 4 Mei 2022,” katanya. (*)