INFO NASIONAL - Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mendukung Polri memperkuat sosialisasi dan pemberian efek jera terhadap pelaku penipuan berkedok investasi. Langkah ini untuk mencegah agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban judi berkedok investasi.
Langkah sosialisasi penting dimasifkan, agar masyarakat dapat membedakan aplikasi atau perusahaan yang menawarkan investasi dan trading secara aman dan legal dan mana yang abal-abal.
"Harus ada media atau sarana bagi masyarakat untuk mengonfirmasi, apakah investasi ini benar atau tidak. Saya juga mengapresiasi Polri yang mengikutkan beberapa lembaga, seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk saling berkoordinasi memberikan edukasi kepada masyarakat," ujar Bamsoet usai bertemu Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, di Jakarta, Senin 14 Februari 2022.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan penipuan berkedok investasi tidak hanya terjadi baru-baru ini, tapiberlangsung sejak lama. Kabarhakam Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto pernah menyampaikan kasus Koperasi Langit Biro pada 2007 yang memakan korban hampir 125 ribu orang. Lalu ada kasus Wahana Globalindo dengan korban mencapai 38 ribu orang dan kerugian sebesar Rp 6,2 triliun.
Saat ini, dengan kehadiran teknologi, banyak masyarakat yang mengeluh terhadap investasi ilegal. Walhasil banyak kerugian yang muncul. Salah satunya trading binary option Binomo.
"Saya sepakat dengan Dirtipideksus Bareskrim, tindak penipuan berkedok investasi tidak cukup hanya dengan penyidikan saja. Langkah lainnya bagaimana melakukan antisipasi, siapa yang harus mengawasi, siapa yang harus menindak, dan diperlukan langkah-langkah yang cepat. Selain itu, perlu satu regulasi atau Undang-undang yang kuat dengan sanksi tegas. Tidak cukup dengan KUHP dan UU ITE saja, tapi pelaku sudah menggunakan teknologi informasi, sehingga pembuktiannya cukup sulit," ujar mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Pertemuan yang dihadiri juga oleh Pengurus Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) dan Pimpinan Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) Raffael Kardinal bersama Ketua Bidang Polhukam KADIN Indonesia Robert Kardinal juga membahas berbagai hal seputar perkembangan aset kripto, software robot trading, dan berbagai perkembangan ekonomi digital lainnya. Indonesia sangat berpeluang menjadi hub digital finance di Asia Tenggara dalam bentuk perdagangan aset kripto, blockchain, dan berbagai bentuk ekonomi digital lainnya.
"Bappebti, OJK, Bank Indonesia dan juga Polri bersama instansi terkait lainnya harus segera menyusun roadmap untuk memajukan perdagangan kripto/robotik/sejenisnya sebelum terjadi permasalahan di masyarakat. Sehingga bisa menciptakan suasana pasar yang aman dan transparan, perlindungan konsumen yang kokoh, sekaligus memastikan nasional interest dan kepentingan lainnya terpenuhi," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, selain itu juga perlu ada sinkronisasi berbagai kebijakan terkait perdagangan kripto/robotik/sejenisnya agar saling terkoneksi. Sehingga perdagangan online-offline atau antara komoditi digital ke currency digital dapat terjadi melalui lembaga keuangan yang teratur dan yang diatur.
Dalam Pertemuan G-20 di Glasgow beberapa waktu lalu, ada lima isu yang menjadi working paper di setiap kementerian saat ini. Antara lain, Climate Change, Penurunan Emisi Karbon, UMKM, Kesehatan, dan Ekonomi Digital.
Digital Ekonomi yang berkembang pesat akan melingkupi semua aktivitas ekonomi mulai suply chain, digitalisasi komiditi, atificial intelligen utk aktivitas ekonomi, Transportasi dan Logistik Digital, dan Ekonomi Metaverse, dan brain super interface intellegence.
Kementerian Keuangan, OJK, BI, Bapepti dan Polri selaku penegak hukum harus bersiap-siap. Saat ini ratusan jenis kripto sudah di perdagangkan di dunia dan 220-an di Indonesia. Kapitalisasi Kripto di dunia hampir 3 triliun dolar AS dan di Indonesia lebih kurang Rp 900 triliun. Kita harus ambil momentum ini agar semua jenis transaksi itu berhasil guna untuk bangsa, negara dan masyarakat," ujar Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menjelaskan, Bappebti dan Polri selaku regulator dan penegakan hukum perlu mengantisipasi free rider di pasar yang memanfaatkan kekosongan hukum tersebut untuk memperdaya masyarakat (investasi bodong) dengan cara memanipulasi skema money game atau ponzi yang dibuat mirip seperti kripto/robotik/sejenisnya.
"Pemerintah harus ambil peranan sebagai regulator, pengawas dan pembina demi perlindungan konsumen, nasional security and interest. Termasuk memaksimalkan potensi ekonomi digital tersebut untuk penerimaan negara melalui perpajakan," kata Bamsoet.(*)