TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Ferdinand Hutahaean dengan 4 pasal. Pasal pertama adalah penyebaran berita bohong yang dapat membuat keonaran di masyarakat.
Jaksa juga mendakwa Ferdinand sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. "Menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata jaksa penuntut umum Baringin Sianturi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 Februari 2022.
Selanjutnya, dakwaan ketiga ialah Ferdinand dianggap menodai agama lewat cuitannya tentang Allahmu Lemah. Terakhir, Ferdinand didakwa menyatakan kebencian di muka umum yang ditujukan kepada kelompok di Indonesia.
"Dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia," kata jaksa.
Ferdinand didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Jaksa menyatakan Ferdinand menyampaikan ujaran kebencian itu melalui akun Twitternya @FerdinadHaean3. Ada delapan cuitan yang dianggap jaksa melanggar aturan. Puncaknya adalah cuitan tentang Allahmu lemah.
"Terdakwa (Ferdinand Hutahaean) menyatakan 'kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, dia lah pembelaku selalu dan Allah-ku tak perlu di bela'."