Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ujaran Kebencian: Ferdinand Hutahaean Didakwa 4 Pasal

Reporter

image-gnews
Ferdinand Hutahaean. Instagram
Ferdinand Hutahaean. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Ferdinand Hutahaean dengan 4 pasal. Pasal pertama adalah penyebaran berita bohong yang dapat membuat keonaran di masyarakat.

Jaksa juga mendakwa Ferdinand sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. "Menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata jaksa penuntut umum Baringin Sianturi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 Februari 2022.

Selanjutnya, dakwaan ketiga ialah Ferdinand dianggap menodai agama lewat cuitannya tentang Allahmu Lemah. Terakhir, Ferdinand didakwa menyatakan kebencian di muka umum yang ditujukan kepada kelompok di Indonesia.

"Dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia," kata jaksa.

Ferdinand didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa menyatakan Ferdinand menyampaikan ujaran kebencian itu melalui akun Twitternya @FerdinadHaean3. Ada delapan cuitan yang dianggap jaksa melanggar aturan. Puncaknya adalah cuitan tentang Allahmu lemah.

"Terdakwa (Ferdinand Hutahaean) menyatakan 'kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, dia lah pembelaku selalu dan Allah-ku tak perlu di bela'."

Baca: Membedah Lagi Pasal-pasal Ujaran Kebencian di UU ITE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewan Pers Anggap Revisi Kedua UU ITE Ancam Kebebasan Pers

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerima laporan pembahasan RUU perubahan UU ITE oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Anggap Revisi Kedua UU ITE Ancam Kebebasan Pers

Dewan Pers mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk bergerak mengkritisi revisi kedua atas UU ITE tersebut.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

3 hari lalu

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman


Warga Karimunjawa Ditahan Polres Jepara karena Kritik Tambak Udang di Medsos

3 hari lalu

Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Warga Karimunjawa Ditahan Polres Jepara karena Kritik Tambak Udang di Medsos

Kepala Polres Jepara AKBP Wahyu Nugroho menyebutkan, penahanan warga Karimunjawa Daniel karena proses hukumnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan.


Seluk Beluk UU ITE, DPR Telah Mensahkan Revisi UU ITE Kedua, Apa Setelah Ini?

3 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti
Seluk Beluk UU ITE, DPR Telah Mensahkan Revisi UU ITE Kedua, Apa Setelah Ini?

DPR mengesahkan Revisi UU ITE kedua, kemarin. Bagaimana UU ITE ini dulu dirancang dan kritik mengenai pasal karet di dalamnya?


Ini Substansi dari Revisi UU ITE yang Disahkan DPR

4 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti
Ini Substansi dari Revisi UU ITE yang Disahkan DPR

Setidaknya ada 14 pasal yang direvisi dan 5 pasal yang baru ditambahkan dalam Revisi UU ITE.


Ade Armando Tunggu Pemanggilan dari Polda DIY

4 hari lalu

Elemen warga di Yogyakarta menggelar aksi damai sekaligus melaporkan pegiat sosial Ade Armando ke Polda DIY atas dugaan ujaran kebencian pasca menyebut Yogyakarta sebagai politik dinasti Rabu, 6 Desember 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Ade Armando Tunggu Pemanggilan dari Polda DIY

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando merespon dirinya yang dilaporkan ke Polda DIY. Ia menanggapinya dengan santai soal pelaporan itu.


Aliansi Warga di Yogya Resmi Polisikan Ade Armando Buntut Tudingan Dinasti

5 hari lalu

Warga yang tergabung dalam kelompok Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Yogyakarta Senin siang, 4 Desember 2023. Mereka memprotes pernyataan politikus PSI Ade Armando, yang menuding soal sistem dinasti di Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aliansi Warga di Yogya Resmi Polisikan Ade Armando Buntut Tudingan Dinasti

Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan politikus PSI Ade Armando ke Polda DIY dengan tuduhan ujaran kebencian buntut omongannya soal dinasti.


Revisi UU ITE Kedua Disahkan DPR: Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam dan KontraS Pernah Kritik RUU ITE

5 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti
Revisi UU ITE Kedua Disahkan DPR: Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam dan KontraS Pernah Kritik RUU ITE

Revisi UU ITE disahkan DPR. Beberapa tokoh pernah kritik dan menolak UU ITE dari Jusuf Kalla, Rocky Gerung, KontraS hingga Elsam memuat pasal karet.


Revisi UU ITE Disahkan DPR, Masa Berlaku Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

5 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Revisi UU ITE Disahkan DPR, Masa Berlaku Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

DPR RI mengesahkan revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.


Revisi UU ITE Disahkan DPR, Wamenkominfo: Untuk Ruang Digital yang Sehat

5 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023. Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyepakati RUU tentang perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau revisi UU ITE dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU ITE Disahkan DPR, Wamenkominfo: Untuk Ruang Digital yang Sehat

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan revisi UU ITE bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang sehat.