TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 10 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan anyar ini mengatur perpanjangan PPKM berbasis level di Jawa-Bali mulai 15-21 Februari 2022. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri Safrizal, mengatakan ada beberapa perubahan ketentuan pengaturan kegiatan masyarakat dalam perpanjangan kali ini.
Di antaranya, pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran sektor non esensial dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen work from office atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Sementara untuk sektor esensial bisa hingga 75 persen dan sektor kritikal bisa sampai kapasitas 100 persen.
"Untuk daerah pada PPKM Level 2, diberikan kelonggaran dengan maksimal 75 persen, sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen," ujar Safrizal lewat keterangannya, Selasa, 15 Februari 2022.
Untuk wilayah PPKM Level 3, pengaturan kapasitas maksimal 50 persen juga berlaku di tempat bermain anak di dalam mall, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.