Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan PPKM Jawa-Bali, Ada Pelonggaran Perkantoran untuk Wilayah Level 2

image-gnews
Warga menaiki bus dari halte kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM Level 3 di Jabodetabek hingga 21 Februari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Warga menaiki bus dari halte kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM Level 3 di Jabodetabek hingga 21 Februari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 10 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan anyar ini mengatur perpanjangan PPKM berbasis level di Jawa-Bali mulai 15-21 Februari 2022. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri Safrizal, mengatakan ada beberapa perubahan ketentuan pengaturan kegiatan masyarakat dalam perpanjangan kali ini.

Di antaranya, pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran sektor non esensial dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen work from office atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Sementara untuk sektor esensial bisa hingga 75 persen dan sektor kritikal bisa sampai kapasitas 100 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk daerah pada PPKM Level 2, diberikan kelonggaran dengan maksimal 75 persen, sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen," ujar Safrizal lewat keterangannya, Selasa, 15 Februari 2022.

Untuk wilayah PPKM Level 3, pengaturan kapasitas maksimal 50 persen juga berlaku di tempat bermain anak di dalam mall, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.

Selain perubahan pengaturan tersebut, hal-hal lain yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya tidak mengalami perubahan.
Di antaranya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas yang masih dilaksanakan dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
 
Pelonggaran beberapa kegiatan masyarakat ini dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi. Indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa-Bali mencakup target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu dua minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.
 
"Pengetatan syarat vaksinasi ini merupakan salah satu upaya agar masyarakat mau divaksin. Di tengah peningkatan angka positif Covid-19 karena varian Omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus corona," tuturnya soal perpanjangan PPKM.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

7 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Pemerintah sepakat mencabut aturan pembatasan Barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.


Mendag Zulkifli Hasan Sebut Alasan Aturan Beli Barang dari Luar Negeri Maksimal 2 Buah

40 hari lalu

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan rencana agenda pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bacapres-bacawapres dari KIM, Selasa, 24 Oktober 2023. Pendaftaran yang diawali dengan deklarasi akan digelar besok, Rabu, 25 Oktober 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mendag Zulkifli Hasan Sebut Alasan Aturan Beli Barang dari Luar Negeri Maksimal 2 Buah

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan alasan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.


Lokasi Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

2 Februari 2024

Ilustrasi jalan tol. dok.TEMPO
Lokasi Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Aturan pembatasan angkutan barang bakal diterapkan saat libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2024. Simak lokasinya di artikel ini:


Kasus Positif Covid-19 di Rusia Naik

18 Januari 2024

Seorang pekerja medis menyuntikkan vaksin Covid-19 bernama Sputnik V pada seorang sukarelawan dalam uji klinis tahap tiga di Moskow, Rusia, 15 September 2020. Rusia telah mengumpulkan sebanyak 55.000 orang relawan yang bersedia ikut serta dalam pengujian klinis vaksin Covid-19. Xinhua/Alexander Zemlianichenko Jr
Kasus Positif Covid-19 di Rusia Naik

Kasus positif Covid-19 di Rusia mengalami kenaikan, namun begitu kampanye imunisasi vaksin virus corona dianggap belum perlu.


Konsumen LPG 3 Kg Wajib Terdaftar, Kementerian ESDM Sebut Tak Ada Pembatasan Penyaluran

20 Desember 2023

Seorang petugas agen merapihkan tabung LPG 3kg di Jl. Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (4/6). TEMPO/Aditia Noviansyah
Konsumen LPG 3 Kg Wajib Terdaftar, Kementerian ESDM Sebut Tak Ada Pembatasan Penyaluran

Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan kewajiban pendataan konsumen LPG 3 kg tidak akan membatasi penyaluran LPG 3 kg ke masyarakat.


Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

19 Desember 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) bersama jajaran pejabat Forkopimda Kota Solo mengikuti rangkaian Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-75 Tahun 2023 yang digelar di halaman Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

Gibran belum memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.


Dinkes DKI: Pancaroba Jadi Salah Satu Penyebab Naiknya Kasus Covid-19

17 Desember 2023

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dinkes DKI: Pancaroba Jadi Salah Satu Penyebab Naiknya Kasus Covid-19

Peralihan musim atau pancaroba menjadi salah satu penyebab naiknya kasus Covid-19. Imunitas tubuh menurun.


Perlunya Sosialisasi Prokes untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

15 Desember 2023

Ilustrasi cuci tangan. pixabay.com
Perlunya Sosialisasi Prokes untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

Sosialisasi protokol kesehatan perlu digalakkan kembali di media untuk menekan kasus COVID-19 yang akhir-akhir ini naik.


Covid-19 Kembali Mengancam, Ini Pesan Guru Besar UI

14 Desember 2023

Ilustrasi wanita menggunakan masker dua lapis. Shutterstock
Covid-19 Kembali Mengancam, Ini Pesan Guru Besar UI

Guru Besar UI mengatakan orang dengan gejala flu, yang dia nilai mirip gejala COVID-19, perlu memakai masker untuk mencegah penularan.


Satu Pasien Positif Covid-19 di Solo, Gibran Yakin Tidak Seganas Dulu

14 Desember 2023

Calon wakil presiden Indonesia nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka didampingi istrinya, Selvi Ananda menghadiri deklarasi dukungan oleh kelompok masyarakat Buruh Pelabuhan Indonesia Maju di Rusun Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu, 9 Desember 2023. Di hadapan warga, Gibran berjanji akan menyelesaikan masalah sertifikasi profesi buruh hingga bakal mempercantik Rusun Cilincing. Dalam kunjungan itu, Gibran juga sempat membagikan buku tulis kepada anak-anak. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Satu Pasien Positif Covid-19 di Solo, Gibran Yakin Tidak Seganas Dulu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap merebaknya kembali kasus positif Covid-19.