TEMPO.CO, Jakarta - Tim Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan saran dan rekomendasi atas insiden yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. Hal itu disampaikan setelah beberapa anggotanya mengunjungi dan menemui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Proanowo, warga Wadas, dan pihak kepolisian.
Desmon Junaidi Mahesa, yang memimpin kunjungan itu menjelaskan, Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Balai Besar Wilayah Sungai melakukan pendekatan dialogis. Melakukan sosialisasi dan komunikasi intensif terhadap warga di lokasi Proyek Strategis Nasional maupun daerah sekitar, baik yang setuju maupun belum setuju dengan pengalihan hak.
“Khususnya terkait dengan rencana pemerintah dalam mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional yang sesuai dengan kemanfaatan dan ketentuan perundang-undangan,” ujar dia dalam keterangannya, Senin, 14 Februari 2022.
Selain itu, Desmond melanjutkan, termasuk dengan mekanisme proses dan pembayaran akibat pengalihan hak atau ganti rugi dan rencana pemerintah untuk dapat mendukung kesejahteraan warga pasca pengalihan hak. Serta skema reklamasi atau perbaikan tanah pasca proyek dan lokasi penambangan, serta manfaat dari Proyek Strategis Nasional bagi warga setempat.
Komisi III DPR juga merekomendasikan agar Pemerintah Daerah (gubernur), Badan Pertanahan Nasional, dan Balai Besar Wilayah Sungai melakukan kajian, evaluasi, dan penghitungan kembali akan kebutuhan dan sumber batu andesit sebagai penunjang proyek Bendungan Bener.
“Perlu dilakukan pemetaan kembali lokasi-lokasi sumber batu andesit yang dapat dilakukan pengalihan hak agar sesuai dengan kebutuhan dan mengurangi risiko protes atau penolakan warga di sekitar Proyek Strategis Nasional,” tutur Desmond.
Komisi III DPR juga meminta Gubernur Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Badan Pertanahan Nasional dan Balai Besar Wilayah Sungai untuk melakukan re-evaluasi terhadap pemetaan lokasi tanah. Khususnya yang disesuaikan dengan kebutuhan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener dan penyelesaian proses ganti rugi, termasuk meminta peta kebutuhan batu andesit di wilayah Desa Wadas (warga yang setuju).
Selain itu meminta kepada Balai Besar Wilayah Sungai agar merealisasikan komitmen pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR pada 11 Februari 2022 untuk menetapkan lokasi jalan yang tidak mengganggu kegiatan masyarakat. Dan tidak memberikan pekerjaan tersebut pada pihak ketiga atau pihak lain.
Komisi III DPR juga meminta agar pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan pendekatan dialogis dan humanis yang berpedoman pada Polri yang Prediktif, Responsibiltas, dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI) terhadap seluruh warga. “Serta mengedepankan keadilan restoratif dalam rangka menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Desmond.
Komisi III DPR RI juga meminta agar Pemerintah segera menuntaskan pembayaran ganti rugi terhadap warga masyarakat yang berada di lokasi proyek Bendungan Bener yang telah setuju mengalihkan haknya secara cepat melalui diskresi atau keputusan menteri.
“Komisi III juga akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan terhadap proses penyelesaian sengketa secara berkeadilan antara Pemerintah dengan warga pemilik tanah,” ujar dia menambahkan.