Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Yogya Sebut Hasil Visum Warga Wadas Jadi Bukti Kekerasan Aparat

image-gnews
Anggota polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. Mereka ditangkap polisi ketika Badan Pertanahan Nasional mengukur lahan rencana penambangan material Bendungan Bener di Wadas. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Anggota polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. Mereka ditangkap polisi ketika Badan Pertanahan Nasional mengukur lahan rencana penambangan material Bendungan Bener di Wadas. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan visum terhadap 60-an orang termasuk warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang ditangkap polisi. Seperti diketahui terdapat 67 orang yang ditangkap karena menolak penambangan batu andesit di Wadas, pada Selasa, 8 Februari 2022.

Mereka yang ditangkap terdiri dari 60 orang warga Wadas (13 di antaranya anak-anak), 5 solidaritas, 1 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta (Dhanil Al-Ghifari), dan 1 orang seniman (Yayak Yatmaka).

“Sudah visum, di antaranya terhadap 10 anak di bawah umur, hasilnya benar-benar aparat kepolisian melakukan kekerasan,” ujar dia dalam diskusi virtual Pembangunan dan Perdamaian Meretas Petaka Wadas yang digelar Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP), Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin, 14 Februari 2022.

Menurut Julian, pada saat penangkapan oleh polisi, anak di bawah umur dan orang dewasa tidak dipisah, semua prosesnya disatukan. Bahkan, kata dia, berdasarkan cerita dari salah satu warga, ada yang proses penangkapannya di dalam rumah dengan cara mendobrak pintu.

Dampaknya, Julian melanjutkan, hingga saat ini banyak anak dan ibu-ibu yang belum berani keluar karena anggota keluarganya ditangkap—meskipun semuanya sudah dibebaskan.

“Bahkan selama empat hari setelah penangkapan itu komunikasi belum ada di antara para warga, dan masih ada yang ngungsi, belum kembali,” tutur dia.

Julian juga menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan oleh kepolisian pada 8 Februari itu memang untuk mengintimidasi gerakan lingkungan dan kemanusiaan. Menurut Julian, jika proyek Bendungan Bener itu untuk kepentingan umum, mengapa pengetahuan para warga yang sudah turun-temurun didapatkan dari nenek moyang tidak dianggap.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pronowo, disebutnya selalu mengatakan bahwa proyek tersebut prosesnya sudah sesuai. “Tapi ini masalah dialog, pengakuan warga setempat seolah-olah dianggap bodoh dan tidak tahu apa-apa. Mereka itu bisa membedakan musim tanam dan lain-lain,” katanya sambil menambahkan bahwa pemerintah tidak pernah mengakui pengetahuan yang ada di masyarakat itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara dugaan kekerasan juga ditemukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, juga sudah menjelaskan hasil temuannya ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Beka menyampaikan temuan awal Komnas HAM memang ada kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap warga Wadas. Selain itu, kata dia, Komnas juga meminta kepada Kapolda Jawa Tengah dan jajarannya untuk mengembalikan barang-barang warga yang disita.

“Dan itu langsung diperintahkan oleh Kapolda, barang-barang warga yang disita akan dikembalikan hari ini,” ujar Beka saat dihubungi pada Senin.

Selain itu, Komnas HAM meminta kepada kepolisian agar tidak mudah memberikan label hoaks kepada warga yang sedang melakukan reportase. “Dan meminta agar memberi sanksi kepada aparat kepolisian yang terbukti melakukan kekerasan,” kata Beka.

Merespons Komnas HAM, lanjutnya, Kapolda akan meminta Kabid Propam untuk melakukan penyelidikan internal. “Tentu terkait dengan dugaan tindak kekerasan oleh anggotanya,” tutur Beka.

Baca: Desmond Duga Ada Penyelundupan Hukum Soal Tambang Andesit Masuk PSN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

1 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies dan Ganjar optimistis MK yakin akan mengabulkan permohonan mereka. Sementara kubu Prabowo meyakini sebaliknya.


Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

9 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan kedua kubu Anies-dan kubu Ganjar


Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

12 jam lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

Tim Anies dan Ganjar optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka tiga hari menjepang pembacaan Putusan MK.


Megawati Mohonkan Amicus Curiae, Pakar Hukum Sebut Kurang Relevan

1 hari lalu

Tangkapan layar - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat membuka
Megawati Mohonkan Amicus Curiae, Pakar Hukum Sebut Kurang Relevan

Pengamat hukum menilai tindakan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang memohonkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi kurang relevan.


Anies dan Ganjar Kompak Bilang Begini soal Amicus Curiae Megawati

2 hari lalu

Anies dan Ganjar Kompak Bilang Begini soal Amicus Curiae Megawati

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo buka suara soal pengajuan Amicus Curiae oleh Megawati ke MK di sidang sengketa pilpres.


Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

2 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Ganjar Ungkap Peluang Bertemu Gibran

2 hari lalu

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menanggapi klaim TKN Prabowo-Gibran soal klaim surat suara tercoblos capres-cawapres nomor urut 3 di Malaysia. Foto diambil di De Colomadu Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, 7 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ganjar Ungkap Peluang Bertemu Gibran

Ganjar menyebut tak pernah menutup pintu komunikasi.


Ganjar Ungkap Alasan Baru Bertemu Megawati Setelah Lebaran

2 hari lalu

Acara open house Ganjar Pranowo, di kediaman barunya, turut Kabupaten Sleman, Daerah Istimwa Yogyakarta (DIY) berlangsung meriah, Rabu, 10 April 2024. Turut hadir Mahfud MD. Foto: Humas Ganjar-Mahfud
Ganjar Ungkap Alasan Baru Bertemu Megawati Setelah Lebaran

Mengapa Ganjar baru bertemu Megawati?