INFO NASIONAL - PT INKA (Persero) mendapat dua penghargaan sekaligus di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Senin 14 Februari 2022. Penghargaan tersebut berupa penghargaan kategori pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat kerja dan penghargaan sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3) di tempat kerja dengan hasil pencapaian memuaskan.
“Kami memberikan apresiasi kepada PT INKA (Persero) yang memberikan perlindungan luar biasa dalam manajemen K3 kepada perusahaan dan seluruh anak perusahaannya, karena bagi kami ketika manajemen K3 dilakukan maka semua lini akan menjadi perhatian,” ujar Kepala Disnakertrans Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo.
Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko PT INKA (Persero), Andy Budiman berterima kasih untuk penghargaan tersebut dan menegaskan akan konsisten menerapkan SOP serta disiplin di perusahaan. "Penghargaan ini merupakan cambuk bagi kami untuk memperbaiki standar operasi, pola, prosedur, dan sebagainya. Karena kadang-kadang sesuatu yang sifatnya rutin kemudian menurun dan kemudian diabaikan, ini yang tidak boleh terjadi," kata Andy.
PT IMS dan PT Rekaindo Global Jasa yang menjadi anak perusahaan dan afiliasi PT INKA (Persero) juga mendapat penghargaan K3. PT IMS mendapatkan Penghargaan kategori Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di tempat kerja dan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) (zero accident). Sedangkan PT Rekaindo Global Jasa mendapatkan penghargaan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) (zero accident). (*)