TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengubah sejumlah pengaturan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai pekan ini hingga pekan depan. Perubahan itu di antaranya, menaikkan kapasitas maksimal work from office atau kerja dari kantor hingga 50 persen pada wilayah PPKM Level 3.
"Pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin, 14 Februari 2022.
Luhut mengatakan, penyesuaian ini dilakukan menyesuaikan karakterisitik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta dan melihat perkembangan situasi rumah sakit yang ada.
Varian Omicron menular lebih cepat, namun gejalanya jauh lebih ringan dan juga tidak lebih mematikan dibandingkan varian Delta. Dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan, ujar Luhut, pemerintah masih melihat adanya ruang untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam.
Selain aktivitas kantor, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen. "Detail dari peraturan ini akan tertuang dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini," ujar Luhut.
Dengan kebijakan ini, ujar dia, diharapkan para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga para pekerja seni seperti penampil wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini. "Namun saya titip, penerapan protokol kesehatan harus tetap disiplin utamanya dalam penggunaan masker," tutur Luhut.
DEWI NURITA
Baca: Kasus Covid-19 Terus Naik, Luhut: Belum Ada Rencana Pengetatan Lagi