TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan.
“Benar, hari ini KPK memfasilitasi pemeriksaan terhadap tahanan KPK atas nama tersangka TRP,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 14 Februari 2022. Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Polda Sumatera Utara. Ali tidak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Terbit.
Sebelum polisi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memeriksa Bupati Langkat nonaktif itu pada Senin siang, 7 Februari 2022. Komnas juga memeriksa Terbit dalam perkara temuan kerangkeng di kediaman dia.
Anggota Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan Komnas juga masih mendalami peran Terbit dalam pengurusan kerangkeng tersebut. Misalnya mengenai dugaan kekerasan yang dialami para penghuni.
Komnas menemukan akibat tindak kekerasan yang terjadi di kerangkeng manusia itu, lebih dari tiga orang meninggal. Keberadaan kerangkeng di rumah Terbit diketahui setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di rumah tersebut.
Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Akui Ada Korban Meninggal