TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dugaan investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo. Gelar perkara dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, gelar perkara tersebut mulai dilakukan hari ini. Namun demikian, dia menekankan, tahapan yang berlangsung saat ini masih dalam kapasitas penyelidikan.
"Hasil komunikasi saya dengan Dittipideksus hari ini dilaksanakan gelar perkara," kata dia saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022.
Hingga saat ini, kata dia, masih dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan saksi ahli. Bila peristiwa hukumnya sudah sangat jelas, dia melanjutkan baru akan menaikkan statusnya menjadi penyidikan.
"Apabila peristiwa hukum di situ sangat jelas terbukti maka tidak menutup kemungkinan status yang saat ini masih penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," tegas dia.
Jika statusnya sudah masuk tahap penyidikan maka akan ada gelar perkara lagi. Dalam tahap ini, kata Dedi akan mulai dirumuskan pidananya apa dan siapa para tersangkanya di kasus dugaan investasi bodong itu.
Sebelumnya, delapan korban instrumen investasi binary option, Binomo, rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis malam, 10 Februari 2022. Pemeriksaan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim berlangsung selama delapan jam.
“Kami apresiasi gerak cepat Bareskrim karena semua, delapan orang korban yang hadir, langsung diperiksa,” ujar kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, dalam pesan pendek, Jumat, 11 Februari 2022.
Finsensius mengatakan para korban diminta memberikan keterangannya perihal investasi di perdagangan komoditas berjangka ilegal itu. Korban juga menyerahkan dokumen bukti-bukti yang telah dihimpun.
Baca: Bareskrim Akan Periksa Indra Kenz di Kasus Binary Option Pekan Depan