TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana kembali memangkas waktu karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Secara umum, masa karantina bagi PPLN masih berlaku selama lima hari.
"Namun, mulai minggu depan, PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR di hari ketiga. Dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 14 Februari 2022.
PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan tes PCR mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat.
Ke depan, jika situasi terus membaik, kata Luhut, pemerintah berencana menurunkan masa karantina menjadi tiga hari untuk seluruh PPLN pada Maret mendatang.
"Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, pada 1 April, PPLN kita tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN. Namun sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus," ujar Luhut.
DEWI NURITA
Baca: Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Adanya Mafia Karantina Covid-19