INFO NASIONAL-Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menyesalkan tindakan pemerintah kepada warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah yang berujung pada ancaman rusaknya tanah untuk pertanian akibat pertambangan. Menurutnya, kerusakan alam karena ulah manusia dan banyak sejarah peradaban manusia berujung pada bencana alam yang sangat membahayakan kehidupan makhluk hidup termasuk umat manusia.
“Saya setuju dengan pandangan beberapa lembaga pemerhati lingkungan hidup, yakni rencana eksploitasi tanah bukit desa Wadas akan sangat mengganggu produksi pertanian. Tanah Desa Wadas diberkahi kesuburan dan pertaniannya sangat produktif menghasilkan produk pertanian dan perkebunan. “Dengan tanah yang sangat subur ini menjadikan masyarakat desa Wadas berprofesi sebagai petani dan bergantung kelangsungan hidupnya pada tanah dan alam," ujarnya dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Senin 14 Februari 2022.
Legislator asal Sulawesi Selatan II ini juga menyayangkan tindakan aparat di Desa Wadas demi mewujudkan pembangunan bendungan senilai Rp 3 triliun. Pembangunan tersebut mengambil batu dari bukit di Desa Wadas untuk bahan material timbunan bendungan.
Akmal mengingatkan, kerusakan ekosistem tersebut akan membuat warga sekitar keluar dari area itu karena tak bisa lagi menggantungkan kehidupannya. Padahal, semestinya pemerintah melindungi warganya dan memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan kehidupannya.
“Masyarakat yang tetap bertahan di daerah ini akan menghadapi kehidupan yang sangat buruk dengan ekosistem yang rusak. Keberkahan kesuburan tanah akan dicabut akibat eksploitasi," kritik Akmal.
Baca Juga:
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta agar pemerintah meninjau kembali SK Gubernur Jawa Tengah yang menetapkan desa tersebut sebagai lokasi penambangan batuan dan mengevaluasi izin Amdal yang keluar pada 2 Maret 2018 lalu. Akmal berharap pemerintah lebih arif dan bijaksana menghadapi para petani di Desa Wadas.
Pertanian dan tanaman perkebunan merupakan penghasilan utama warga Desa Wadas. Undang-Undang Dasar negara sangat jelas memberi jaminan Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. (*)