INFO NASIONAL-Transparansi dan kejelasan pengelolaan keuangan haji yang dikelola Badan PengelolaKeuangan Haji (BPKH) merupakan keharusan. Terlebih jumlah dana haji yang dikelola BPKH terus bertambah besar setiap tahun. Hingga akhir Mei 2021, BPKH mengelola dana haji sebesar Rp 150,2 triliun.
Layanan virtual account (VA)yang diberikan BPKH sejak 2019 menjawab keinginan para calon jamaah haji. Melalui layanan VA,mereka bisa memantau langsung dan seketika (realtime) perkembangan dan pengelolaan setoran dana hajinya. Layanan VA amanah dari UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, sebagai fungsi transparansi kepada publik.
Transparansi dan akuntabilitas penting karena BPKH merupakan instansi pemerintah yang bertanggung jawab mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.Kehadiran VA merupakan kebutuhan dalam pengelolaan dana haji seiring tingginya minat masyarakat beribadah haji.
Selain menghadirkan layanan VA, BPKH juga mempunyai sejumlah mekanisme untuk menciptakan transparansi pengelolaan dana haji. Antara lain menyajikan informasi kepada publik melalui media massa, membuat standar pelaporan berdasarkan standar keuangan syariah, penyusunan konten pelaporan yang mengacu pada peraturan yang berlaku serta hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dengan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Ekspektasi calon jamaah haji yang menyetorkan dananya setiap bulan harus dipenuhi BPKH. Termasuk ketika para calon jamaah yang ingin mengetahui perkembangan setoran d ana haji dan nilai manfaatnya secara individual.
Pengamat ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB), Irfan Syauqi Beik menilai, VA yang mudah diakses merupakan salah satu terobosan yang baik dari BPKH. Calon jamaah haji melihat BPKH telah bekerja optimal mengelola dana mereka. Termasuk memberikan informasi terkait perkembangan dana yang telah disetorkan beserta imbal hasil yang diterima.
“Layanan VA hal penting untuk meningkatkan transparansi, sekaligus menumbuhkan kepercayaan calon jamaah haji. Di tengah era informasi yang berseliweran dan terkadang tidak tepat, VA menjadi referensi terkait dana haji yang sudah mereka setor,” ujarnya.
Setoran awal dana haji dan hasil investasinya yang terus terakumulasi dapat dilihat melalui VA BPKH yang mereka miliki. Selain itu, calon jamaah haji juga mengetahui BPKH telah bekerja mengelola dan menginvestasikan dana haji, serta memberikan return kepada penyetor dana ibadah haji.
“Kalau ada imbal hasil atau margin yang diterima calon jamaah haji, ini menunjukan BPKH bekerja. Dana haji yang disetor bukan hanya aman tapi juga memberikan imbal hasil. Imbal hasil tersebut untuk mensubsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji,” kata Irfan.
Masa tunggu ibadah haji yang relatif lama memberikan ruang kepada BPKH untuk memilih investasi yang bersifat short term dan long term. Ada juga peraturan pemerintah (PP) yang mewajibkan BPKH menjaga likuiditasnya,yakni dua kali dari nilai penyelengaraan haji di tahun berjalan. Mengacu pada peraturan yang ada, BPKH melakukan pengelolaan dan mengivestasikan dana setoran haji tersebut.
Irfan menambahkan,sebelum ada layanan VA, calon jamaah haji tidak menerima informasi apa pun. Mereka hanya menyetor dana haji pada bank yang sudah ditentukan, dan hanya bias memantau dari buku tabungan. Dengan VA, mereka mendapatkan informasi perkembangan dan penggunaan dana haji yang sudah disetorkan. Keberadaan VA membuat pengelolaan dana haji lebih transparan.(*)