TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menunda sidang pembacaan vonis terhadap bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Persidangan ditunda karena dua hakim perkara ini terpapar Covid-19.
“Persidangan ini mesti ditunda,” kata anggota majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Februari 2022.
Fahzal mengatakan satu hakim yang positif Covid-19 adalah ketua mejelis hakim M. Damis. Dia diduga terpapar Covid-19 saat pulang kampung ke Makassar. Damis tengah menjalani isolasi di kampung halamannya itu. Sementara, hakim kedua yang sakit Covid-19 adalah anggota majelis hakim Jaini Bashir.
Fahzal mengatakan karena alasan itu sidang akan ditunda hingga Kamis, 17 Februari 2022. Dia berharap pada saat itu semua anggota majelis hakim sudah selesai menjalani masa isolasi. “Terdakwa, jaksa dan penasehat hukum jaga kesehatan juga,” kata dia.
Dalam perkara ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Azis dihukum 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado terbukti memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3 miliar dan US$ 36.000. Jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam berbagai kesempatan, Azis Syamsuddin membantah memberikan suap kepada Robin. Dalam pleidonya, eks politikus Golkar ini mengatakan memberikan duit kepada Robin sebagai bantuan kemanusiaan.
Baca: Sidang Vonis: KPK Minta Hakim Abaikan Pleidoi Azis Syamsuddin