TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengklarifikasi kabar tunggakan klaim penanganan Covid-19 oleh pemerintah kepada rumah sakit. Sampai 9 Februari 2022, masih ada sisa klaim Rp 25,1 triliun yang belum dibayarkan karena belum semua Rumah Sakit (RS) menyerahkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) kepada Kementerian Kesehatan.
"Kami sangat mohon supaya rumah sakit bisa cepat mengembalikan BAR sehingga kita bisa ke proses selanjutnya," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah dalam konferensi pers, Ahad, 13 Februari 2022.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah pada tahun ini masih memiliki tanggung jawab untuk membayar sisa tagihan perawatan pasien Covid-19 tahun lalu sebesar Rp 23 triliun.
“Masih ada tagihan Rp 23 triliun pada 2022 yang harus kami bayar dari perawatan 2021,” kata dia dalam BRI Microfinance Outlook d Jakarta, Kamis 10 Februari 2022. Tapi dari penjelasan Kemenkes hari ini, nilainya ternyata Rp 25,1 triliun.
Siti kemudian merinci penyelesaian klaim Covid-19 di RS pada 2022, yaitu sebagai berikut:
1. Total klaim (per 31 Januari 2022): Rp 90,2 triliun
2. Tidak dapat dibayarkan: (Rp 2,42 triliun)
- Kedaluwarsa dan tidak sesuai: Rp 680 miliar
- Dispute yang tidak dapat dibayarkan Rp 1,74 triliun
3. Klaim bisa dibayarkan: Rp 87,78 triliun
4. Klaim terbayar di 2021: (Rp 62,68 triliun)
5. Sisa yang harus diselesaikan 2022: Rp 25,1 triliun
Sesuai ketentuan, proses ini dimulai ketika RS mengajukan klaim dan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan. Kalau sesuai, maka BPJS akan menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) ke Kemenkes.
Kalau ada dispute alias data RS dan BPJS tak cocok, maka diselesaikan dulu oleh Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Provinsi sebelum BAHV diserahkan ke Kemenkes. "Teman-teman TPKD tidak berhenti untuk melakukan verifikasi," kata dia.
Siti juga merinci total klaim dispute 2021, yaitu sebagai berikut:
1. Total klaim dispute: Rp 12,94 triliun
2. Selesai dibayarkan: Rp 8,14 triliun.
3. Klaim layak bayar: Rp 6,4 triliun
4. Klaim yang tak bisa dibayarkan Rp 1,74 triliun
5. Dalam proses: Rp 4,8 triliun.
Lalu setelah menerima BAHV dari BPJS, maka Kemenkes akan melakukan rekonsiliasi data dengan RS untuk pencocokan data. Kalau sudah cocok, maka RS harus mengembalikan BAR tersebut.
"Kami minta tanda tangan Direktur RS di atas materai, bahwa datanya sudah cocok, karena data itu yang kami bayarkan," kata Siti. Tapi belum semua mengembalikan.
Tapi dari total sisa klaim Rp 25,1 triliun, BAR yang sudah kembali ke Kemenkes baru senilai Rp 7,92 triliun. Padahal, kata Siti, pihaknya sudah menyelesaikan hampir semua rekonsiliasi data di semua rumah sakit.
Lalu karena ini pembayaran klaim lewat tahun, maka harus dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelumnya masuk ke BPKP, harus didahului oleh verifikasi di Inspektorat Jenderal Kemenkes.
"Ini kami targetkan minggu depan sudah mulai verifikasi," kata dia. Semakin cepat RS mengembalikan BAR, kata Siti, maka semakin cepat pula proses verifikasi Irjen dan pemantauan BPKP berjalan.
Barulah kemudian proses pengajuan anggaran tambahan ke Kementerian Keuangan, karena ini menggunakan anggaran khusus dan bukan anggaran reguler Kemenkes. Kemenkeu baru bisa mencairkan anggaran kalau Kemenkes sudah memberikan angka final sisa klaim 2021.
"Untuk itu kami sangat memerlukan rekonsiliasi ini dengan Rumah Sakit, kebutuhan riilnya berapa, nah itu yang kami ajukan ke Kementerian Keuangan," kata dia. Barulah terakhir proses pembayaran bisa dilakukan bertahap mulai Maret 2022.