Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkes Jelaskan Soal Tunggakan Klaim Covid-19 Rumah Sakit Rp 25,1 T

image-gnews
Tenaga kesehatan menggunakan hazmat saat mengantarkan pasien ke ruang perawatan khusus pasien Covid-19 di RSUD Chasbullah Abdulmajid, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 9 Februari 2022. Tingkat keterisian Bed Occupancy Rate (BOR) atau penggunaan tempat tidur di Rumah Sakit rujukan Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 41 persen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tenaga kesehatan menggunakan hazmat saat mengantarkan pasien ke ruang perawatan khusus pasien Covid-19 di RSUD Chasbullah Abdulmajid, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 9 Februari 2022. Tingkat keterisian Bed Occupancy Rate (BOR) atau penggunaan tempat tidur di Rumah Sakit rujukan Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 41 persen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengklarifikasi kabar tunggakan klaim penanganan Covid-19 oleh pemerintah kepada rumah sakit. Sampai 9 Februari 2022, masih ada sisa klaim Rp 25,1 triliun yang belum dibayarkan karena belum semua Rumah Sakit (RS) menyerahkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) kepada Kementerian Kesehatan.

"Kami sangat mohon supaya rumah sakit bisa cepat mengembalikan BAR sehingga kita bisa ke proses selanjutnya," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah dalam konferensi pers, Ahad, 13 Februari 2022.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah pada tahun ini masih memiliki tanggung jawab untuk membayar sisa tagihan perawatan pasien Covid-19 tahun lalu sebesar Rp 23 triliun.

“Masih ada tagihan Rp 23 triliun pada 2022 yang harus kami bayar dari perawatan 2021,” kata dia dalam BRI Microfinance Outlook d Jakarta, Kamis 10 Februari 2022. Tapi dari penjelasan Kemenkes hari ini, nilainya ternyata Rp 25,1 triliun.

Siti kemudian merinci penyelesaian klaim Covid-19 di RS pada 2022, yaitu sebagai berikut:

1. Total klaim (per 31 Januari 2022): Rp 90,2 triliun

2. Tidak dapat dibayarkan: (Rp 2,42 triliun)
- Kedaluwarsa dan tidak sesuai: Rp 680 miliar
- Dispute yang tidak dapat dibayarkan Rp 1,74 triliun

3. Klaim bisa dibayarkan: Rp 87,78 triliun

4. Klaim terbayar di 2021: (Rp 62,68 triliun)

5. Sisa yang harus diselesaikan 2022: Rp 25,1 triliun

Sesuai ketentuan, proses ini dimulai ketika RS mengajukan klaim dan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan. Kalau sesuai, maka BPJS akan menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) ke Kemenkes.

Kalau ada dispute alias data RS dan BPJS tak cocok, maka diselesaikan dulu oleh Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Provinsi sebelum BAHV diserahkan ke Kemenkes. "Teman-teman TPKD tidak berhenti untuk melakukan verifikasi," kata dia.

Siti juga merinci total klaim dispute 2021, yaitu sebagai berikut:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Total klaim dispute: Rp 12,94 triliun

2. Selesai dibayarkan: Rp 8,14 triliun.

3. Klaim layak bayar: Rp 6,4 triliun

4. Klaim yang tak bisa dibayarkan Rp 1,74 triliun

5. Dalam proses: Rp 4,8 triliun.

Lalu setelah menerima BAHV dari BPJS, maka Kemenkes akan melakukan rekonsiliasi data dengan RS untuk pencocokan data. Kalau sudah cocok, maka RS harus mengembalikan BAR tersebut.

"Kami minta tanda tangan Direktur RS di atas materai, bahwa datanya sudah cocok, karena data itu yang kami bayarkan," kata Siti. Tapi belum semua mengembalikan.

Tapi dari total sisa klaim Rp 25,1 triliun, BAR yang sudah kembali ke Kemenkes baru senilai Rp 7,92 triliun. Padahal, kata Siti, pihaknya sudah menyelesaikan hampir semua rekonsiliasi data di semua rumah sakit.

Lalu karena ini pembayaran klaim lewat tahun, maka harus dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelumnya masuk ke BPKP, harus didahului oleh verifikasi di Inspektorat Jenderal Kemenkes.

"Ini kami targetkan minggu depan sudah mulai verifikasi," kata dia. Semakin cepat RS mengembalikan BAR, kata Siti, maka semakin cepat pula proses verifikasi Irjen dan pemantauan BPKP berjalan.

Barulah kemudian proses pengajuan anggaran tambahan ke Kementerian Keuangan, karena ini menggunakan anggaran khusus dan bukan anggaran reguler Kemenkes. Kemenkeu baru bisa mencairkan anggaran kalau Kemenkes sudah memberikan angka final sisa klaim 2021.

"Untuk itu kami sangat memerlukan rekonsiliasi ini dengan Rumah Sakit, kebutuhan riilnya berapa, nah itu yang kami ajukan ke Kementerian Keuangan," kata dia. Barulah terakhir proses pembayaran bisa dilakukan bertahap mulai Maret 2022.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

9 jam lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

1 hari lalu

Ilustrasi ginjal. Shutterstock
3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

Wamenkes mengatakan perlunya fokus dalam tiga langkah penanganan penyakit ginjal kronis. Apa saja?


Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

2 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.


Saran Kemenkes untuk Jemaah Haji 2024: Perbanyak Istirahat dan Rutin Olahraga Ringan

2 hari lalu

Jemaah haji Indonesia kloter pertama tiba di Madinah, Arab Saudi, Rabu, 24 Mei 2023. Sumber: KBRI RIYADH
Saran Kemenkes untuk Jemaah Haji 2024: Perbanyak Istirahat dan Rutin Olahraga Ringan

Kloter pertama jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024.


Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

2 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

3 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Bamsoet Dukung Aspen Medical Bangun Rumah Sakit Internasional

3 hari lalu

Bamsoet Dukung Aspen Medical Bangun Rumah Sakit Internasional

Pembangun awal di Depok dan berlanjut ke Cikarang, Karawang, hingga Makassar.


Kemenkes: Kekurangan Dokter Spesialis Hampir di Seluruh Provinsi

3 hari lalu

Wakil Menteri Kesehatan RI dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, Ph.D saat menghadiri peresmian kerja sama antara laboratorium klinik Prodia dan IHH Healthcare Malaysia di Jakarta, Kamis 28 Juli 2022/Prodia
Kemenkes: Kekurangan Dokter Spesialis Hampir di Seluruh Provinsi

Dante Saksono Harbuwono mengatakan, kekurangan dokter spesialis terjadi hampir di seluruh provinsi Indonesia.


Lagi, Israel Mengepung Rumah Sakit di Gaza

3 hari lalu

Warga Palestina memeriksa Rumah Sakit Al Shifa yang digerebek oleh pasukan Israel selama operasi darat, di tengah gencatan senjata sementara antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza, 25 November 2023. REUTERS/Abed Sabah
Lagi, Israel Mengepung Rumah Sakit di Gaza

Dokter dan pasien menjadi korban tewas dalam upaya pengepungan sejumlah rumah sakit yang dilakukan tentara Israel.


Korban Terjerat Kabel Semrawut di Medan Habis Rp 40 Juta untuk Berobat, Ditolak BPJS dan Jasa Raharja

5 hari lalu

Luthfi Hakim Fauzie menjadi korban terjerat kabel menjuntai di simpang empat Unimed, Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, mengadu ke LBH Medan. Foto: Istimewa
Korban Terjerat Kabel Semrawut di Medan Habis Rp 40 Juta untuk Berobat, Ditolak BPJS dan Jasa Raharja

Hingga saat ini, tidak ada yang bertanggung jawab atas kecelakaan yang meimpa korban terjerat kabel semrawut di Simpang Empat Unimed itu.