Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik JHT Cair your Usia 56 Tahun, DPR akan Panggil Menaker Ida Fauziyah

image-gnews
Klaim JHT Akibat PHK Meningkat pada Januari 2016
Klaim JHT Akibat PHK Meningkat pada Januari 2016
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR mengkritik penetapan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.

Wakil Ketua Komisi, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyebut komisi sedang mengagendakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas masalah ini. "Kami sudah bahas dan lagi atur waktunya soal ini," kata anggota Fraksi Partai Golkar ini saat dihubungi, Minggu, 13 Februari 2022.

Sebelumnya, aturan baru soal JHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Beleid yang disahkan pada 4 Februari 2022 kemudian menuai polemik di masyarakat.

JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Aturan ini mengikat tiga jenis peserta yaitu yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Anggota Komisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani meminta pemerintah mengkaji ulang, bahkan mencabut aturan ini. Ia mengkritik tiga jenis peserta yang menerima konsekuensi aturan ini.

Dari data BPJS Ketenagakerjaan pada Desember 2021, Netty menyebut total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen. Sedangkan, pengunduran diri bisa mencapai 55 persen dan PKH 35 persen. "Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nihayatul Wafiroh menyebut Permenaker Nomor 2 ini sebenarnya bertujuan untuk mengembalikan fungsi esensi dari JHT tersebut. "Ini untuk memastikan seluruh pekerja kita tidak mengalami kesulitan finansial, terutama saat tua," kata dia.

Sebab di sisi lain, pemerintah juga sudah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan diluncurkan 22 Februari mendatang. JKP inilah yang bisa dicairkan ketika seorang pekerja misalnya terkena PHK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk itu, Nihayatul meminta agar fungsi awal JHT ini dikembalikan seperti sedia kala, yaitu menjamin hari tua pekerja. "Kalau bisa langsung dicairkan, namanya bukan JHT dong," kata dia.

Anggota Komisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mendapat informasi kalau pemerintah tak ingin terjadinya klaim ganda antara JHT dan JKP. Tapi Ia mempertanyakan, apakah JKP bisa langsung diberlakukan karena payung hukumnya adalah UU Cipta Kerja.

"Bukankah Permenaker ini dikeluarkan setelah Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat?" kata dia.

Ia pun juga mempertanyakan apakah pekerja yang memang kesulitan, bisa menerima JKP dan JHT sekaligus. Untuk itu, Ia menilai kebijakan ini kurang sosialisasi. "Harus dibuka ruang untuk diskusi. Tidak baik juga kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait," kata dia.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari sudah memberi penjelasan soal JKP yang akan segera berjalan ini. Korban PHK, kata dia, diharapkan memanfaatkan program ini ketimbang mengambil dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan. "JKP akan segera berjalan. Kick off di 22 Februari nanti," kata Dita saat dihubungi pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Menurut dia, saat JKP tidak ada, buruh korban PHK banyak berharap menopang hidup dengan mencairkan dana JHT. Dengan adanya program JKP, buruh diharapkan tidak perlu mengambil dana jaminan hari tua tersebut.

Baca juga: PKS Kritik Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

3 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

6 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

18 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

18 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

19 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

21 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

22 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

23 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

27 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

28 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menaker Ida Fauziyah (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25, Maret 2024. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?