TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Herlambang P Wiratraman menilai kekerasan yang terjadi kepada warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, bukan pelanggaran hukum biasa. Dia mengatakan kekerasan itu merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia.
“Peristiwa kekerasan itu terencana, sistematis, dan meluas,” kata Herlambang dalam diskusi virtual LP3ES, Sabtu, 12 Februari 2022.
Herlambang mengatakan unsur sistematik dapat dilihat dari pengerahan ratusan aparat ke desa itu. Herlambang bahkan sudah mendapatkan kabar rencana kedatangan ratusan polisi sehari sebelumnya.
Sementara unsur terencana bisa dilihat dari peristiwa pemadaman listrik dan pelambatan akses internet di desa itu. Unsur ketiga, yaitu meluas bisa dilihat bahwa terjadi penangkapan puluhan warga desa Wadas yang dilakukan tanpa alasan yang kuat.
“Kekerasan di Wadas menurut saya kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujar dia.
Herlambang mengatakan peristiwa Wadas mengingatkannya pada peristiwa kekerasan yang terjadi dalam pembangunan Waduk Kedung Ombo di zaman Presiden Soeharto. Dia mengatakan korban dalam kedua peristiwa sama, yaitu petani dan warga desa. Kepentingannya, kata dia, sama-sama untuk membangun bendungan. “Praktik kekerasan masa rezim Soeharto celakanya berulang pada masa ini,” kata dia.
Dia heran dengan klaim bahwa Indonesia sebagai negara hukum. Namun, kekerasan terjadi terus-menerus atas nama hukum. “Kenapa berulang dan tidak ada pertanggungjawabannya?” ujar peneliti LP3ES ini.