INFO NASIONAL-Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo merespons maraknya pro-kontra tentang robot trading.
Bamsoet menegaskan, dirinya mendukung langkah Menteri Perdagangan M. Lutfi untuk menindak pelanggar aturan yang merugikan konsumen dan mendukung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) untuk membuat aturan main yang jelas terkait keberadaan, cakupan, termasuk media transaksinya seperti "software atau aplikasi atau sejenisnya.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, arus digitalisasi tidak terhindarkan. Suka atau tidak suka bisnis global berbasis digital terus berkembang dan semakin kompleks ke depan. Masyarakat pun harus beradaptasi.
Terkait robot trading, Bamsoet juga melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, baik sebagai di lingkungan MPR RI, maupun pertemuan dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim. Selain itu, dengan berbagai asosiasi terkait seperti APLI dan AP2LI yang bernaung di bawah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.
"Saya berpendapat perlunya negara untuk segera membuat aturan yang jelas dan clear. Agar tidak ada lagi wilayah abu-abu yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian di tengah-tengah masyarakat atau konsumen," kata Bamsoet, usai menerima Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), di Jakarta, Jumat (11/2/22).
Terkait dengan fenomena pro-kontra tentang software robot trading, kata dia, hanya ada dua pilihan. Dibina atau dibinasakan. Mengingat hal ini lebih kurang sebenarnya sebagai platform (media) transaksi yang berbasis digital. Namun, ada juga kalangan yang menganggap robot trading merupakan penyelenggaraan transaksi komoditas yang berbasis digital.
Perbedaan pandangan ini, kata Bamsoet, harus diselesaikan jangan sampai ada penafsiran beragam karena kekosongan hukum atau aturan. Aturan sebaiknya dirumuskan sesegera mungkin, demi perlindungan konsumen, kenyamanan berusaha, dan kepastian hukum, termasuk optimalisasi penerimaan negara melalui pajak perdagangannya.
Sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, di Poin b tercantum bahwa BAPPEBTI berwenang memberikan izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka. Pada saat undang-undang tersebut lahir, ekonomi digital dan pasar perdagangan berjangka komoditi belum maju seperti saat ini, sehingga selama ini Penasihat Berjangka lebih identik kepada sosok orang.
"Di tengah kemajuan teknologi informasi, keberadaan software robot trading bisa dimasukkan dalam kategori Penasihat Berjangka, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak negara yang menjadikan software robot trading sebagai expert advisor. Karena fungsi software robot trading tidak ubahnya seperti penasihat yang memudahkan seseorang untuk berinvestasi pada instrumen mata uang (foreign exchange/forex), komoditas, atau aset kripto.
"Sehingga BAPPEBTI bisa mengeluarkan peraturan maupun keputusan yang menerangkan bahwa software robot trading termasuk dalam Penasihat Berjangka sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 10/2011, termasuk mengatur untuk perlindungan konsumen yang lebih luas, kode etik para penyelenggara, dan transparansi transaksi dari robot trading dimaksud," kata Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia ini menjelaskan konsep regulasi yang diusulkan. Menurutnya, izin edar software robot trading berada di BAPPEBTI dan izin distribusinya bisa diurus melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan agar ada hukum yang jelas.
"Aturan hukum tersebut juga dibutuhkan untuk mengatur mekanisme penjualan dan penggunaan software robot trading. Misalnya, dalam menjual software robot trading harus dilakukan secara jual putus, serta tidak boleh disertai janji bahwa dengan menggunakan software robot trading akan mendapatkan keuntungan yang besar. Peraturan hukum juga dibutuhkan agar pengawasan berjalan maksimal. Jangan sampai hanya karena salah satu software robot trading yang bermasalah, lantas dipukul rata semuanya," kata Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia ini, juga mendorong adanya Asosiasi Robot Trading Indonesia (ARTI), yang akan menjadi mitra kerja BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Hal lain yang perlu ditekankan, bahwa keberadaan software robot trading hanyalah alat bantu, karena pada akhirnya keputusan trading tetap diambil oleh investor, sehingga perlu dilakukan lebih banyak edukasi."Masyarakat harus bijak berinvestasi, baik di instrumen mata uang, komoditas, maupun aset kripto," kata Bamsoet. (*)