INFO NASIONAL-Seiring lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi sejak awal Februari, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penerapan PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022.
DPR RI pun mengimbau masyarakat untuk mematuhinya. Sanksi atau hukuman perlu diberikan bagi para pelanggarnya.“PPKM Level 3 sudah menjadi kebijakan pemerintah dan menjadi keputusan yang harus diterapkan, maka bila ada yang melanggar ya harus diberi sanksi atau hukuman," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi melalui keterangan pers.
Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, PPKM merupakan salah satu ikhtiar pemerintah dalam pencegahan penularan virus Covid-19. "Ya kita selalu berharap setiap kebijakan akan berdampak baik bagi masyarakat, terutama dalam hal kesehatan dan keselamatan jiwa manusia," katanya.
Nurhadi mengatakan, bahwa kunci utama suksesnya penanganan Covid-19 selain disiplin protokol kesehatan adalah pelaksanaan vaksinasi.“WHO memprediksi pandemi Covid-19 bisa berakhir tahun 2022 asalkan cakupan vaksinasi global mencapai 70 persen,” kata dia. (*)