TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menjelaskan soal tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) secara nasional di tengah kenaikan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
Saat ini, jumlah tempat tidur di rumah sakit yang dioperasikan baru sekitar 86.500 unit. Dari angka ini, kapasitas tempat tidur terpakai untuk pasien Covid-19 baru 28,54 persen. Lalu isolasi 29,49 persen dan intensif sekitar 19,02 persen.
"Jadi bisa dikatakan posisi ini kita masih cukup aman," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, kepada Tempo, Jumat, 11 Februari 2022.
Saat ini, kasus konfirmasi Covid-19 bergerak di angka 40 ribuan. Dari data per hari ini, Jumat, 11 Februari 2022, tercatat mencapai 40.489 kasus baru. Jumlah ini sedikit lebih rendah ketimbang kasus dalam dua hari terakhir yaitu 40.618 pada 10 Februari, maupun 46.843 pada 9 Februari.
Azhar mengatakan kasus dari varian Omicron memang meningkat sangat cepat, tapi jumlah pasien yang masuk rumah sakit tidak sebanyak varian Delta pada Juli 2021 lalu. Sehingga, Kementerian Kesehatan sudah cukup tenang karena belajar dari pengalaman tahun lalu.
Kalaupun nantinya ada daerah yang keterisian tempat tidur di rumah sakit sudah di atas 60 persen, kata Azhar, maka wajib menambah kapasitas tempat tidur untuk pasien Covid-19 jadi 30 persen. Penyesuaian kebijakan ini sudah dilakukan di DKI Jakarta saat BOR sudah mendekati 60 persen.
Dinas Kesehatan Jakarta kemudian mewajibkan rumah sakit untuk mengkonversi tempat tidurnya antara 40 sampai 50 persen. Sehingga, BOR di Jakarta turun menjadi 55 persen. "Itu akibat penambahan yang dilakukan teman-teman di rumah sakit di Jakarta, ini jumlahnya belum maksimal karena masih bisa di-extend," kata Azhar.
Azhar menyadari ada beberapa masyarakat yang mengeluhkan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit. Tapi dari pantauan Kemenkes, tempat tidur yang sempat penuh ini adalah yang status VIP di rumah sakit swasta terkenal. Sementara di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan dan beberapa RSUD di Jakarta masih bisa menampung.
Menteri Kesehatan, kata dia, sudah menertibkan bahwa pasien Covid-19 yang boleh masuk ke rumah sakit hanyalah mereka dengan gejala sedang berat dan kritis. Sedangkan pasien gejala ringan tak bisa masuk rumah sakit dan cukup isolasi mandiri.
Baca juga: Gambaran Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit