TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah pada Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah selesai.
"DIM pemerintah atas naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah kami terima akhir bulan lalu dari DPR, sudah rampung," kata dia dalam Konferensi Pers Progres Penyusunan DIM RUU TPKS oleh Pemerintah, Jumat 11 Februari 2022.
Dia mengatakan empat menteri yang ditunjuk untuk mengawal pembahasan di DPR yaitu Menteri PPPA, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri, telah bersama-sama membubuhkan paraf persetujuan pada DIM RUU TPKS tersebut.
Kementerian PPPA menekankan bahwa RUU TPKS harus segera disahkan menjadi undang-undang mengingat tingginya angka kasus kekerasan seksual dan penanganannya membutuhkan payung hukum khusus.
Data tingginya kasus kekerasan seksual ini merujuk pada hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021, laporan Sistem Informasi Online Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), laporan Komnas Perempuan, dan laporan KPAI.
"Pengesahan RUU ini dapat ditunda lagi karena secara dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah memenuhi syarat, baik dari filosofis, sosiologis maupun yuridis," kata dia.
Sebelumnya, dalam Sidang Paripurna DPR pada 18 Januari 2022, DPR telah mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca: Aktivis Berharap Pembahasan RUU TPKS Bisa Tuntas Juli 2022