TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi aspirasi publik soal rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Sehingga pada waktunya ketika nanti akan pindah itu sudah ditata sedemikian rupa dan sudah mengakomodasi kepentingan-kepentingan publik," kata Dasco usai Sidang Paripurna DPR, di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 8 Februari 2022.
Dasco menyampaikan hal itu menanggapi petisi penolakan pemindahan IKN. "Ya, kalau menurut saya apa pun itu pendapat itu untuk mengutarakan pendapat dan dijamin kebebasannya oleh konstitusi," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, baik langsung atau melalui website itu dijamin kebebasannya dan itu bisa jadi tolak ukur juga berapa banyak orang yang meminta supaya pemindahan ibu kota ini ditangguhkan.
"Menggugat ke MK kan ya aturannya kalau nggak setuju ya gugat, karena itu kan memang ada wadahnya. Daripada kemudian tidak membuat gugatan tetapi melakukan hal lain yang tidak dijamin oleh konstitusi kita," ujarnya.
Sebelumnya, Dasco membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dilakukan tergesa-gesa. Ia menilai pembahasan RUU IKN di Panitia Khusus (Pansus) dilakukan secara efisien sehingga berjalan dengan cepat dan lancar. Dia mengklaim pembahasan RUU IKN dilakukan sangat dinamis dan terkadang dibahas bolak balik dari satu pasal ke pasal lain karena masih ada perdebatan untuk dicari titik temu.